Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kadin AS Sebut Aturan TKDN RI Hambat Investasi Apple, Ini Penjelasan Kemenperin
30 November 2024 20:15 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) merespons laporan the American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) bersama Chamber of Commerce AS atau Kadin AS yang menyebutkan aturan local content atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Indonesia menghambat investasi yang masuk.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kebijakan TKDN justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama dari belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.
Dalam kasus terhambatnya investasi Apple di Indonesia akibat aturan ini, Febri melihat permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.
“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Febri dalam keterangannya, Sabtu (30/11).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Sementara Kemenperin berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi mereka tersebut.
Dia kemudian membeberkan potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur. Pada tahun 2024 ini belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun.
Sementara, untuk belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp 100 triliun tiap tahunnya.
Febri kemudian menyinggung laporan AmCham Indonesia bersama Kadin AS yang disampaikan oleh Managing Director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal AS.
Dia menyoroti pernyataan laporan tersebut mengenai investor asal AS yang tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia jika mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai. Padahal, sebagian besar perusahaan AS tersebut merupakan bagian dari rantai pasok global.
ADVERTISEMENT
Febri menegaskan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut. Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri.
“Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di Indonesia,” ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, kebijakan TKDN telah terbukti menjadi game changer bagi manufaktur dan perekonomian Indonesia termasuk pada masa Covid-19.
Berdasarkan perhitungan dampak ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) multiplier ekonomi kebijakan TKDN sekitar 2,2. Artinya setiap belanja Rp 1 produk manufaktur dalam negeri bisa menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp 2,2. Pada tahun 2024 nilai belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atas produk manufaktur kurang lebih sekitar Rp 1.441 triliun di tahun 2024. Dengan demikian nilai ekonomi dengan pemberlakukan kebijakan ini mencapai kurang lebih Rp 3.170 trilliun.
“Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage dalam sektor-sektor ekonomi Indonesia,” tutup Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan kumparan, Kemenperin sebagai kementerian teknis yang mengatur aturan TKDN baru saja menilai proposal investasi perusahaan AS, Apple senilai USD 100 juta tidak berkeadilan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum menyepakati tawaran proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800). Proposal Apple dinilai belum memenuhi aspek berkeadilan.
"Setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi 4 aspek berkeadilan," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (25/11).
Empat aspek tersebut di antaranya, pertama perbandingan investasi Apple di negara-negara ASEAN. Seperti investasi raksasa asal AS ini di Vietnam Rp 244 triliun dengan market share 1,5 juta unit.
ADVERTISEMENT
Sementara market share di Indonesia lebih tinggi dibanding Vietnam yaitu sebesar 2,5 juta unit. Apalagi mengingat saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
Kedua, perbandingan investasi merek-merek harga handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain di Indonesia, ketiga mengenai penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan keempat penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Laporan Kadin AS soal Investasi Apple
Sebelumnya, dalam laporan US Investment: A Partner in Innovation for Indonesia yang dirilis oleh AmCham Indonesia bersama Kadin AS disebutkan, dalam lanskap ekonomi Indonesia yang dinamis, kehadiran perusahaan-perusahaan AS tidak hanya penting untuk investasi finansial yang substansial tetapi juga sebagai katalisator inovasi di banyak sektor.
“Selama dekade terakhir, perusahaan-perusahaan AS telah menginvestasikan sekitar USD 67 miliar ke Indonesia, menghasilkan peningkatan setidaknya USD 130 miliar dalam output ekonomi tambahan melalui dampak spillover,” tulis laporan tersebut, dikutip Sabtu (30/11).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut juga menuliskan beberapa rekomendasi kebijakan untuk diteken pemerintah Indonesia dan menyebutkan penekanan aturan konten lokal atau TKDN bisa menghambat investasi yang masuk. Hal ini bersamaan dengan kebijakan impor juga soal laba.
“Kelancaran fungsi investasi asing membutuhkan pemahaman kedua belah pihak dan kemauan untuk membicarakan masalah-masalah yang kompleks. Ini telah membantu dalam menangani kepatuhan halal, misalnya, tetapi kami pikir pembatasan impor yang luas, perubahan yang tidak menentu dalam laba ditahan, dan penekanan yang berlebihan pada regulasi konten lokal, misalnya, menghambat investasi,” tulis laporan tersebut.
AmCham menekankan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan emisi nol bersih pada 2060 serta target penanaman modal asing (PMA), Rp 1.850 sampai 2.000 triliun pada tahun 2025, Indonesia harus meneken perbaikan berbagai kebijakan. Hal ini baik dari sisi industri maupun kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
ADVERTISEMENT
“Pertumbuhan investasi ini harus memungkinkan transisi ke energi terbarukan untuk pembangunan berkelanjutan. Agar ini terjadi, regulasi dan birokrasi harus disederhanakan. Kami setuju dengan penekanan pengembangan energi, baik energi terbarukan maupun sumber daya gas yang belum dimanfaatkan secara lebih efisien, yang sangat dibutuhkan,” terang laporan tersebut.
Dari sisi SDM, bonus demografi Indonesia memiliki potensi yang signifikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi tanpa akses yang luas ke pendidikan berkualitas dan pengembangan keterampilan kompetensi digital, negara ini berisiko menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Memperkuat kemitraan antara lembaga akademis dan industri sangat penting untuk menyelaraskan keterampilan dengan permintaan pasar,” jelas laporan ini.
Sehingga, kebijakan yang diteken pemerintah juga harus memprioritaskan bidang teknologi digital dan energi terbarukan yang sedang berkembang pesat, serta pengembangan sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT
“Merampingkan proses birokrasi sangat penting untuk meningkatkan lingkungan regulasi. Sementara UU Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission (OSS) berupaya menyederhanakan operasi, inkonsistensi antar kementerian masih terjadi,” terang laporan tersebut.
“Untuk menjaga stabilitas regulasi dan menyelaraskan tujuan investor dengan strategi investasi Indonesia, sangat penting untuk membuat peta jalan yang jelas bagi pertumbuhan industri dan mempromosikan dialog rutin dengan investor serta menetapkan tujuan ekonomi jangka panjang,” jelas laporan tersebut.
Laporan ini menyebutkan, pemerintah tidak boleh menampik pentingnya investasi berwujud dan tidak berwujud dalam ekonomi digital dan sektor energi terbarukan untuk memenuhi target ekonomi.
Hal ini dikarenakan tingkat investasi saat ini tidak mencukupi, yang menekankan perlunya fokus strategis pada peningkatan tata kelola data dan infrastruktur digital untuk pertumbuhan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, mempromosikan kemitraan publik-swasta (KPS) dalam energi terbarukan dan pendidikan akan menarik investasi dan memperkuat ketahanan ekonomi jangka panjang,” tutup laporan tersebut.