Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
PT Bank BTPN Tbk memperluas lini jasa layanannya di sektor perbankan dengan menjadi bank kustodian , setelah resmi memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK ).
ADVERTISEMENT
Keputusan ini berdasarkan Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank BTPN Tbk yang ditetapkan pada 7 Mei 2024.
Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN, Nathan Christianto, mengatakan dengan berhasilnya perseroan menjadi bank kustodian, pihaknya siap mendukung pertumbuhan investasi pasar modal di Indonesia.
"Bank BTPN memiliki komitmen sebagai bank umum yang saham perusahaannya telah tercatat di bursa efek untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia dengan cara melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan Kustodian,“ kata Nathan dalam keterangan resmi, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
Sebagai bank kustodian, Bank BTPN akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek seperti saham, obligasi dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
"Dengan demikian, Bank BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan," kata Nathan.
Nathan mengatakan, pihaknya berfokus memudahkan investor untuk mendapatkan manfaat investasi secara optimal dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap. Tak hanya itu, perseroan juga akan menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di ekosistem Bank BTPN untuk memberi fleksibilitas bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya.
"Bank BTPN juga berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC yang diharapkan bisa mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan," jelas Nathan.
ADVERTISEMENT
Adapun layanan kustodian terbaru dari Bank BTPN ini nantinya juga dapat memanfaatkan kapabilitas digital Jenius. Salah satunya, bekerja sama dengan agen penjual reksadana dan obligasi pemerintah.
Lebih lanjut, Bank BTPN juga siap memenuhi kewajibannya untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian mengikuti peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal. Kewajiban ini termasuk kepatuhan pada penerapan Perlindungan Data Pribadi Konsumen dan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.
Menurut Nathan, ini akan menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi nasabah bahwa aset mereka dapat teradministrasi dan tersimpan dengan baik di Bank BTPN.
“Kami harap layanan kustodian Bank BTPN dapat bantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam melakukan investasi secara terarah sesuai profil risiko yang diinginkan. Dengan begitu, investasi di pasar modal dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, yang turut membantu mendorong perekonomian negara.
ADVERTISEMENT