Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kapal Malaysia Diduga Curi Pasir Laut di Batam, Muatan Dibawa ke Singapura
17 Oktober 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) berhasil menangkap dua kapal isap pasir laut (dredger) di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dua kapal tersebut yaitu MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 berbendera Malaysia .
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi, mengatakan jumlah orang yang berada di dua kapal itu sebanyak 26 orang. Kapal ini terindikasi dredger untuk isap pasir laut. Menurutnya, KKP sudah lama memantau dua kapal tersebut.
"Secara kebetulan Kapal Patroli Orca 003, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang dipakai Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta sejumlah pejabat KKP, dari pangkalan Batam menuju Pulau Nipa, berpapasan dengan kapal isap pasir laut (dredger) raksasa," kata Wahyu dalam keterangan resmi, Kamis (17/10).
Menteri Trenggono, kata dia, langsung memerintahkan kapal buatan China itu untuk dihentikan.
Setelah diperiksa, kapal dengan bobot sekitar 12 ribu gross ton yang mengangkut sekitar 10 ribu meter kubik pasir laut itu tidak dilengkapi dokumen yang sah-alias bodong. Tujuannya, menurut nakhoda WNI yang diperiksa, ingin menuju Singapura .
ADVERTISEMENT
Di saat bersamaan, Polisi Khusus Kelautan juga menahan kapal sejenis dari kelompok usaha yang sama berbobot sekitar delapan ribu GT di perairan Karimun. Kapal isap pasir berbelalai panjang itu juga bodong.
"Kedua kapal penyedot pasir laut itu patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Beroperasi di perbatasan tapi menyedot pasir di wilayah kita," ungkap Wahyu.
Selanjutnya, KKP akan mendalami kasus ini sehingga bisa menemukan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal asing tersebut.
"Kapal ini nanti kita akan dalami. Saat ini kami tentukan dia sebagai praduga tak bersalah. Namun kami sudah punya sedikit alat bukti dan itu nanti dikembangkan sejauh mana tingkat pelanggarannya," ujarnya.