Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank Berlaku Januari 2025

17 Desember 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan penghapusan utang UMKM di Bank BUMN/Himbara akan dilakukan melalui dua tahap. Pertama, pada bulan Januari 2025, sedangkan yang kedua akan dilakukan setelah Maret 2025.
ADVERTISEMENT
"Kita akan membagi menjadi dua stage. Menjadi dua stage realisasi terhadap penghapusan utang ini. Stage pertama akan kita realisasikan di bulan Januari. Yang nanti kita akan juga laporkan kepada Presiden terkait ini. Lalu stage kedua setelah Maret," kata Menteri Maman.
Dalam kesempatan tersebut, Maman mengungkapkan ada 1.097.000 pelaku UMKM yang akan dihapus utangnya di bank BUMN. Menurutnya, jumlah tersebut masih bisa berubah tergantung situasi dan kondisi di lapangan.
"Itu kurang lebih ada sekitar 1.097.000 potensinya. Ini masih plus minus naik turun. Yang inilah sedang kita review. Dan perlu diketahui ini tidak mudah dalam hal implementasi teknisnya," kata Maman.
Maman mengatakan, penghapusan utang di bank BUMN ini untuk UMKM yang bergerak di sektor strategis. Sebab, masih dalam kajian yang mendalam. Namun, Maman memastikan bahwa sektor tersebut yang bisa mendukung program ataupun kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir perlu ada pembahasan lebih dalam, kajian lebih mendalam yang pasti adalah sektor-sektor strategis yang bisa mendukung program-program kebijakan pemerintah dan mendorong ada kemanfaatan ekonomi yang besar bagi masyarakat," jelasnya.
Meski demikian, Maman menekankan agar kebijakan hapus utang pelaku UMKM di bank BUMN ini tidak menimbulkan moral hazard ke depannya. Hal ini menjadi fokus dari Kementerian UMKM bersama dengan Kementerian BUMN.
"Di dalam kebijakan penghapusan piutang ini ada satu isu besar yang harus kita jaga yaitu moral hazard. Kami dari Kementerian UMKM berkepentingan agar ini jangan sampai mempengaruhi secara psikologis teman-teman penggiat UMKM lainnya," kata Maman.
"Seakan-akan bahwa program penghapusan piutang ini berlaku untuk semuanya menyebabkan keterlambatan aktivitas pembayaran mereka di bank. Itu dulu itu juga yang mau kita jaga nih," ujarnya.
ADVERTISEMENT