Kebijakan HGBT Masih Dievaluasi, SKK Migas Hitung Produksi & Harga Gas

15 Juni 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pipa gas. Foto: noomcpk/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pipa gas. Foto: noomcpk/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengatakan keberlanjutan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) akan melihat kondisi produksi gas dalam negeri dan perkembangan harganya.
ADVERTISEMENT
Kurnia mengatakan pihaknya rutin mengevaluasi penerapan HGBT, apakah dilanjutkan tahun 2025 nanti. "Kita lihat produksinya seperti apa, harganya seperti apa. Nanti dievaluasi dulu," kata Kurnia saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6).
Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 91 Tahun 2023, HGBT berakhir di tahun 2024 ini. Kebijakan harga gas murah di bawah harga pasar sebesar USD 6 per MMBTU itu masih terbatas untuk tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Dalam kelanjutan HGBT ini Kementerian ESDM juga juga mempertimbangkan pasokan gas pipa yang disalurkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dari hulu kepada industri.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi dalam acara IPA Convex 2023 di ICE BSD, Rabu (26/7/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Kurnia bilang, tidak ada isu berarti untuk pasokan ini. "Masih. Masih ada. Kita masih tersedia suplainya" kata Kurnia yang belum bisa memastikan berapa lama pasokan itu bertahan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data SKK Migas, diperkirakan penerimaan negara di hulu migas yang turun akibat kebijakan HGBT mencapai USD 1 miliar di tahun 2023. Nilai ini setara Rp 15,67 triliun (kurs Rp 15.676 per dolar AS).
"Bukan beban tanggungan negara. Kompensasi kan, kalau ada perbedaan antara harga HGBT," kata Kurnia saat ditanya pertimbangan HGBT bisa bebani negara.
Pada 14 Mei lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan kebijakan HGBT akan dilanjutkan. Ketika ditanya kepastian hal itu, Arifin menyatakan belum ada perkembangan. "Enggak ada," katanya singkat saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jumat (14/6).

Usul Revisi Batas Harga Agar Saling Untung

Indonesia Gas Society (IGS) mengusulkan empat opsi ke pemerintah untuk kepastian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) agar saling menguntungkan antara pelaku usaha di sisi hulu dan hilir. Saat ini, sejumlah kementerian terkait masih mengevaluasi kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
Senior Advisor Indonesia Gas Society, Salis S Aprilian, mengatakan skenario pertama, yaitu kebijakan HGBT akan berakhir pada tahun 2024. Kemudian skenario kedua, program HGBT akan dilanjutkan tahun 2025.
“Skenario ketiga dilanjutkan, tapi dengan menambah bukan hanya 7 industri, tapi sekian industri,” ujar Salis dalam Media Forum Shifting Gas Industry in Indonesia di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (13/6).
Senior Advisor Indonesia Gas Society Salis S Aprilian dalam Media Forum Shifting Gas Industry in Indonesia di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Sedangkan skenario pemerintah keempat yaitu program HGBT akan dilanjutkan dan batas harga akan direvisi naik. Berdasarkan Perpres Nomor 121 tahun 2020, HGBT di titik pengguna gas bumi dengan harga paling tinggi USD 6 per MMBTU.
Kebijakan ini menjadi berkah bagi pengguna gas di industri hilir (downstream). Di sisi lain, kebijakan ini bisa menekan industri hulu migas (upstream) dan industri tengah atau penyalur gas (midstream).
ADVERTISEMENT
“Skenario keempat, di-extend dengan harga yang lebih tinggi sehingga upstream, downstream, dan midstream saling menguntungkan,” kata Salis.
Salis akan menyampaikan kajian IGS kepada kementerian terkait mengenai kebijakan HGBT dan dampaknya terhadap pendapatan pemerintah, pendapatan dari sisi midstream dan upstream.
“Kesimpulan sementara, HGBT ini kalau suatu harga tidak mempertimbangkan, downstream, midstream, dan upstream, ini akan sangat menantang untuk marginal project untuk mencapai keputusan investasi yang sekarang ada,” tutur Salis.