Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kembali Jadi Menperin, Agus Gumiwang Bakal Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024
22 Oktober 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan salah satu fokus kerjanya dalam 100 hari pertama akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, salah satunya Kementerian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan, koordinasi dengan instansi yang kini dipimpin oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso itu salah satunya untuk mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag ) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Selain dengan Kemendag, upaya untuk merevisi beleid yang menghapus syarat impor Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk importasi beberapa komoditas ini juga akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti akan mengusulkan kembali, berkaitan dengan pentingnya, kita merevisi Permendag 8. Iya (program fokus 100 hari menjabat) betul dan dalam waktu dekat saya akan menyampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Agus saat acara jumpa pers perdana Menperin dan Wamenperin di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Agus juga menuturkan, dalam upaya untuk memulihkan kinerja industri manufaktur nasional yang tercatat masih kontraksi tiga bulan berturut-turut, cara terbaik adalah dengan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan mengembalikan kebijakan di dalamnya seperti yang tertuang pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
“Memang kalau mau cepat dan lebih mudah kembali ke Permendag 36, dan juga kalau kita lihat ketika (Permendag) 36 itu berlaku itu industri menggeliat betul, PMI manufaktur tidak pernah turun, terus naik, begitu terbit (Permendag 8) terus turun,” terang Agus.
Agus juga menegaskan, meski pemerintah berupaya memperketat akses importasi, akan tetapi kementerian yang dipimpinnya tidak anti impor. Namun, upaya ini ditujukan agar pelaku usaha mendapatkan kebebasan memasarkan produknya di dalam negeri, tanpa adanya persaingan tidak sehat dari gelontoran produk impor.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, menurut Agus, Kemenperin memastikan impor bahan baku juga barang-barang antara harus semudah mungkin untuk kebutuhan industri.
“Walaupun along the way, kita juga harus mengupayakan agar bahan baku bisa bisa diperoleh dari negara negeri, produk antara, ini juga bisa kita dapatkan sendiri oleh produksi sendiri, sehingga kita tidak tergantung dari supply, dari impor dan kita bisa membentuk supply chain, bagi kebutuhan dunia, dari Indonesia,” terang Agus.
Diketahui, kinerja industri nasional terus menurun sejak April 2024 dibandingkan Maret yang merupakan rekor tertinggi PMI manufaktur RI selama 2 tahun terakhir, yaitu 54,2.
Pada April, PMI manufaktur turun jadi 52,9, kemudian kembali menurun pada Mei 2024 meski masih ekspansi pada 52,1. Hingga pada Juli 2024, penurunan terjadi cukup dalam, kinerja manufaktur di bawah ambang batas ekspansi 50 menjadi 49,3 dan kontraksi dilanjutkan Agustus jadi 48,9 dan September masih kontraksi pada 49,2.
ADVERTISEMENT