Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemendag Pastikan Utang ke Pengusaha Minyak Goreng Tak Diwariskan ke Prabowo
7 Oktober 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan utang selisih harga (rafaksi) kepada pengusaha minyak goreng (migor) tidak akan diwariskan hingga presiden terpilih Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan utang selisih harga ini akan selesai pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang tinggal menghitung hari.
“Tidak, tidak perlu nyebrang (pemerintahan). (Progresnya) sudah hampir 90 an persen," tutur Moga di sela-sela acara Awarding dan Talkshow Edukasi UMKM Nasional melalui Program UMKM JAGO 2024 di Kantor Kemendag, Senin (7/10).
Moga melanjutkan, masih ada tujuh perusahaan yang belum menerima pembayaran utang rafaksi migor dari pemerintah.
"Masih ada tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo," tambah Moga.
Tujuh perusahaan tersebut tidak akan menjadi penghalang pelunasan utang selisih harga ini. Bila mana ada produsen yang merasa keberatan dengan hasil verifikasi dari Sucofindo maka, perusahaan bisa membawa perkara ini ke meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena kan di situ kan hasil rapat koordinasi, kalau memang produsen itu tidak puas kan dengan hasil verifikasi bisa ke PTUN,” terang Moga.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Juni lalu, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan ada 59 produsen minyak goreng mengikuti program rafaksi migor pada 2022. Empat produsen di antaranya tidak mengeklaim untuk mendapatkan pembayaran utang.
Eddy menjelaskan pihaknya akan membayar utang rafaksi kepada produsen, sesuai dengan kontrak yang diteken program tersebut. Ia menilai utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah dalam program ini mencapai Rp 474 miliar.
"(Sebesar) Rp 474 miliar, ke produsen dong, kita gak ada kaitannya dengan ritel, kita kontraknya dengan produsen," tutur Eddy.
Adapun permasalahan utang minyak goreng ini bermula pada awal tahun 2022, para pengecer (peritel) melalui Aprindo diberikan tugas melalui Permendag 3 tahun 2022 untuk menjual minyak goreng sesuai kebijakan satu harga saat itu senilai Rp 14.000 per liter. Saat itu Menteri Perdagangan masih Muhammad Lutfi.
ADVERTISEMENT
Selisih dari penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tersebut digantikan oleh alokasi dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun dengan bergantinya Menteri Perdagangan menjadi Zulkifli Hasan dan ditambah regulasi yang mendasari kebijakan minyak goreng satu harga dicabut, proses pembayaran utang selisih harga kepada peritel belum tuntas sampai sekarang.
Adapun hasil verifikasi Sucofindo mencatatkan dari total 54 pelaku usaha mengajukan klaim sekitar Rp 474 miliar yang telah terverifikasi. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern dan usaha tradisional.