Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkes Sebut Program KRIS Tak Akan Banyak Kurangi Jumlah Tempat Tidur di RS
6 Juni 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes ) memastikan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan membuat rumah sakit kehilangan banyak jumlah tempat tidur.
ADVERTISEMENT
"Dan kalau kita hitung dari evaluasi apakah pemberlakuan kriteria KRIS ini akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan, kami mengidentifikasi bahwa estimasi kehilangan tempat tidur itu sama sekali sedikit. Karena BOR RS di daerah itu sekitar 30-50 persen," ujar Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono dalam rapat bersama DPR Komisi IX, Kamis (6/6).
"Jadi memang implementasi KRIS yang akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan BOR yang berlaku ini tidak akan terjadi,” katanya.
Kemenkes mengestimasi yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur itu yang paling besar ada 609 rumah sakit. Sementara yang mengalami kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 ada sebanyak 292 rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Dan yang lainnya hanya sedikit. Yang tidak ada datanya itu sekitar 1 sampai 2 kehilangan tempat tidur," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkes menyampaikan ada 1.053 rumah sakit di Indonesia yang telah siap untuk implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per 20 Mei 2024. Angka ini masih jauh dari target tahun 2024 sebanyak 2.432 rumah sakit.
"Data realisasi rumah sakit yang siap implementasi KRIS (12 kriteria) didapatkan melalui validasi bersama dinas kesehatan, desk melalui dari kepada rumah sakit, monitoring dan evaluasi," kata Dante.
Dante memaparkan, ada 2.316 rumah sakit atau 79,05 persen telah memenuhi 12 kriteria KRIS, kemudian 363 rumah sakit atau 3,18 persen memenuhi 11 kriteria KRIS, 43 rumah sakit atau 0,78 persen rumah sakit memenuhi 10 kriteria KRIS. Ada 272 rumah sakit atau 4,87 persen memenuhi 9 kriteria KRIS, sisanya sebanyak 63 rumah sakit atau 13,12 persen tidak memenuhi kriteria KRIS sama sekali.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyiapkan dukungan untuk rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS. Untuk rumah sakit pemerintah, rumah sakit kelas A/B menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tipe A sebesar Rp 200 miliar sampai Rp 400 miliar per tahun.
Sedangkan rumah sakit kelas C/D memberikan dana bantuan alokasi khusus tahun 2024 kepada kriteria rumah sakit yang belum memenuhi kriteria 8-12 (berbiaya besar), dan daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah. Adapun dana alokasi khusus diberikan rata-rata sebanyak Rp 2,5 miliar per tahun.
Sementara itu, rumah sakit swasta untuk tipe A/B didorong menggunakan dana rumah sakit sekitar Rp 200 miliar sampai Rp 500 miliar per tahun. Sedangkan tipe C/D melakukan bimbingan teknis dan pendampingan untuk implementasi KRIS.
ADVERTISEMENT
Kemenkes menyatakan ada banyak 3.057 rumah sakit di seluruh Indonesia yang ditargetkan untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025 mendatang. Nantinya, 3.057 rumah sakit tersebut telah memenuhi seluruh kriteria dan menerapkan KRIS maksimal akhir Juni 2025.