Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kemenkeu Bantah Setujui Gadai Gedung Pemkab Bupati Meranti
20 April 2023 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kata Yustinus, yang benar adalah Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah. Namun persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman.
Pinjaman tersebut kata dia, harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
"Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas," kata dia dalam cuitannya di Twitter, Kamis (20/4).
Aturan yang dimaksud tertera dalam Surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Beberapa daerah, lanjutnya, juga menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik.
Kantor Bupati hingga Mes Dinas PUPR Meranti Digadai
Sebelumnya, diberitakan Kantor Bupati Meranti digadaikan ke bank Rp 100 miliar. Hal itu terkuak setelah Bupati Meranti Muhammad Adil ditangkap KPK . Adil kini berstatus bupati nonaktif.
ADVERTISEMENT
Ternyata, tak hanya Kantor Bupati yang digadaikan Adil. Mes Dinas PUPR Meranti turut digadaikan oleh Adil.
Plt Bupati Meranti, Asmar, mengaku baru mengetahui sejumlah aset Pemkab Meranti digadaikan ke bank.
"Hal itu diketahui setelah adanya ribut-ribut. Ini baru digadaikannya aset Pemkab Meranti, dari tahun 2022 kemarin, kita baru mengetahuinya sekarang," kata Asmar kepada kumparan, Jumat (14/4).
Sejauh ini, utang Pemkab Meranti yang baru di bayar ke bank baru sekitar Rp 12 miliar.
"Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu, yang tiap bulannya Rp 3,4 miliar yang harus dibayar," ucap Asmar.