Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkeu Buka Suara soal Tudingan Kantor Bea Cukai Fakfak Berdiri di Lahan Orang
21 Maret 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu, Yustinus Prastowo, dalam akun media sosial X miliknya, mengungkapkan Kantor Bea Cukai Fakfak sudah mengantongi sertifikat hak pakai sejak tahun 1981 yang asetnya diterima dari pemerintah daerah (Pemda). Adapun aset itu tercatat sebagai barang milik negara (BMM).
Kumparan sudah mendapatkan izin untuk mengutip masalah ini.
"Yang jelas Kantor BC berdasarkan dokumen legal, menerima aset dari Pemda dan telah bersertifikat Hak Pakai tahun 1981. Aset ini pun telah dicatat sebagai barang milik negara," kata Prastowo dalam akun X pribadinya, dikutip Kamis (21/3).
Prastowo mengakui sudah ada tiga kali gugatan dan ditolak oleh pengadilan mengenai masalah lahan tersebut. Lebih lanjut, Ombudsman Papua Barat, Pemda Fakfak, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kantor Bea Cukai juga disebut sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi.
"Kita hormati proses hukum dan hasilnya. Karena terlapor adalah Kantor BPN, kami menghormati proses dan penjelasan sebaiknya dari pihak BPN," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Prastowo meminta permasalahan Tanah ini ditindaklanjuti ke instansi yang berwenang yakni Kementerian ATR/BPN yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Cuitan Prastowo tentang lahan Kantor Bea Cukai Fakfak bermula ketika ada seorang influencer centang biru yang bertanya kepada dirinya mengenai izin kantor tersebut.
"Bro @prastow izin bro. Tanah ini yang diduduki oleh Kantor Be dan Cukai di Kabupaten Fakfak! Selama 40 tahun, pihak keluarga tidak pernah menyewakan. Timbul hak dari mana bro ku?" tulis akun @LexWu_13.