Kemenkeu Sebut Jastip Rugikan Negara: Harusnya Bayar Bea Masuk

14 Februari 2023 15:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani di Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani di Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat kian melirik praktik jasa titip atau jastip untuk menghasilkan keuntungan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menilai usaha ini justru merugikan negara.
ADVERTISEMENT
"Iya [usaha jastip], merugikan," kata Askolani di Gedung DPR RI, Selasa (14/2).
Saat ditanya terkait ada berapa banyak kasus jastip ilegal barang impor yang masuk ke Indonesia, dia mengaku tidak begitu hafal angkanya. Namun, ia mengaku pihaknya terus memperkuat pengawasan.
"Dia harusnya membayar barang, harusnya bayar bea masuk," ujarnya.
Menurut dia, barang yang masuk ke Indonesia dengan tidak dikenakan pajak seolah-olah menjadi lebih murah. Hal ini dinilai tidak adil bagi pelaku usaha lain yang memasukkan barang secara legal.
Ilustrasi barang yang ditawarkan oleh jastip. Foto: Instagram @BELIKEMANA
"Kalau tidak bayar bea masuk seolah-olah barangnya lebih murah. Kan tidak fair makanya itu harus kita jaga," jelas dia.
Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu juga melakukan berbagai penindakan lainnya. Termasuk yang paling dominan adalah hasil tembakau sebanyak 21.193 penindakan, MMEA 3.249 penindakan, besi baja dan produk 989 penindakan, NPP 935 penindakan serta TPT dan ACC 782 penindakan. Jumlah penindakan di tahun 2022 sebesar 39.207 kasus dengan perkiraan nilai BHP mencapai Rp 22.043 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kadang-kadang di kantor pos kami temukan, di bandara kami temukan, di pelabuhan juga dimungkinkan. Kita termasuk tadi barang kiriman itu, barang penumpang menjadi concern kita untuk kita jagain," pungkas Askolani.