Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi & UKM Ahmad Zabadi mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan RUU Perkoperasian yang ditargetkan akan segera diserahkan kepada DPR Oktober 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
“Terkait RUU, kami sedang mempercepat supaya naskah RUU terselesaikan. Oktober 2022 (draf) ditargetkan selesai, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR,” kata Zabadi kepada wartawan di Discovery Kartika Plaza Hotel, Senin (20/6).
RUU ini diharapkan akan bisa segera menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah berusia 30 tahun. Aturan tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi dengan koperasi dan UMKM yang ada saat ini, sehingga memerlukan sebuah pembaharuan.
Draf RUU Perkoperasian sebenarnya sudah pernah dirancang, namun ditolak Mahkamah Konstitusi. Karena itu, Kemenkop dan UKM memutuskan untuk menyusun RUU Perkoperasian dengan menambahkan beberapa pasal kepada RUU yang sebelumnya sudah pernah dirancang.
“Kebetulan ini karena merupakan lanjutan dari pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012, tentang Perkoperasian dibatalkan MK. Sehingga memang, anytime kita bisa selesaikan draf ini karena dia semacam perbaikan dari pasal yang dibatalkan oleh MK,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Zabadi menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian yang sedang dirancang ini dapat mengatasi berbagai permasalahan yang tengah muncul di lingkup koperasi dan UKM di Indonesia.
“Aturan sanksi pidana praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip, dan nilai koperasi sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya. Tinggal menyangkut kepailitan,” lanjutnya.
Zabadi mengakui bahwa masalah kepailitan yang terjadi di lingkup koperasi memang menjadi salah satu alasan mengapa RUU Pengoperasian harus segera selesai dirumuskan. Alasannya, karena koperasi tidak bisa mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seperti industri perbankan dan asuransi.
"Nah ini tentu saja menginginkan adanya persamaan di sini, di mana keberadaan koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), perlakukannya di dalam kepailitan disejajarkan dengan perbankan dan asuransi,” jelas Zabadi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Kemenkop UKM sudah membentuk sebuah Kelompok Kerja pembahasan Naskah Akademik RUU Perkoperasian dengan beberapa ahli seperti ahli hukum, ahli ekonomi, notaris, dan lain-lain.
Reporter: Haya Syahira