Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkop UKM Sebut Ada Bank Himbara hingga BPD yang Minta Agunan Tambahan KUR
20 Januari 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM ) membeberkan ada sembilan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR ) yang meminta agunan tambahan untuk plafon di bawah Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Yulius mengatakan sembilan penyalur KUR tersebut terdiri dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga keuangan.
“Kalau ditotal itu ada 12 (kreditur) tapi kalau untuk yang terkait agunan tambahan kan sebenarnya sembilan, Bank himbara tiga, BPD-nya sekitar lima dan lembaga keuangannya satu,” kata Yulius di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta pada Jumat (19/1).
Hal ini melanggar Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Kredit Usaha Rakyat.
”Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta,” bunyi beleid tersebut.
Yulius menjelaskan, jumlah penyalur KUR yang melanggar aturan Permenko Perekonomian nomor 1 tahun 2023 tersebut, ada sebanyak 12 kreditur, sembilan di antaranya meminta tambahan agunan untuk plafon di bawah Rp 100 juta. Namun, Yulius tidak menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tiga kreditur lain.
ADVERTISEMENT
Yulius juga mengeklaim telah memanggil dan menegur 12 penyalur KUR tersebut dan akan menyerahkan perkara ini kepada Komite Kebijakan Pembiayaan dan pengawas KUR yang dipimpin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kemudian terkait yang KUR yang tidak menaati ketentuan Permenko, sebenarnya sudah memberikan teguran kepada perbankannya, sudah memanggil. Nanti akan kita sampaikan kepada Komite Kebijakan dan kepada pengawas KUR yang dipimpin BPKP,” jelas Yulius.
Adapun ketentuan sanksi untuk penyalur KUR yang meminta tambahan agunan untuk plafon di bawah Rp 100 juta tertuang dalam pasal 14 ayat 5 Permenko Perekonomian 1 2023.
Dalam hal Penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyalur KUR dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Margin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan,” tulis beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Yulius menjelaskan, besaran subsidi yang tidak lagi diberikan kepada penyalur KUR yang melanggar Permenko Perekonomian nomor 1 tahun 2023 adalah 10 hingga 12 persen.
“Jadi dalam KUR opini kan masyarakat suku bunganya 6 persen, suku bunga di pasar katakanlah 18 persen, 18 dikurangi 6 berarti 12 persen, itu kita subsidi oleh pemerintah sesuai Permenko dan sanksinya bagi bank yang melakukan itu (pelanggaran) akan kita cabut subsidinya, subsidinya sekitar 10 sampai 12 persen,” terang Yulius.