Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenperin Bakal Blokir IMEI iPhone 16 dan Google Pixel yang Dijual di RI
31 Oktober 2024 19:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) terus memantau peredaran iPhone 16 dan Google Pixel yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan Kemenperin akan memblokir ponsel keluaran Apple 16 dan Google Pixel tersebut jika diperjualbelikan di Indonesia.
"Dalam waktu dekat, kalau seandainya masih ada pihak-pihak tertentu yang memperjualbelikan, memperdagangkan, mengkomersilkan barang-barang tersebut, kami pertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya," kata Febri di Kantor Kemenperin, Kamis (31/10).
"Untuk Google Pixel (juga) belum ada sertifikat TKDN . Sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di indonesia," terang Febri.
Dia menjelaskan produk iPhone 16 dan Google Pixel yang dibawa penumpang dari luar negeri memang masuk secara legal. Hanya saja, tidak untuk diperjualbelikan dan akan berstatus ilegal jika hal tersebut dilakukan, sebab perizinannya untuk pemakaian pribadi.
ADVERTISEMENT
"Sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, syaratnya, pertama penumpang maksimal dua (unit) itu dalam satu tahun, (misal) satu orang penumpang itu kalau berkali-kali dalam setahun bawa alat elektronik itu tidak boleh. Yang kedua, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," jelas Febri.
Menurut Febri, pembelian kedua ponsel tersebut dari penumpang dapat merugikan pembeli, seperti risiko tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Kemenperin juga mengimbau penumpang yang membawa iPhone 16 maupun Google Pixel dari luar negeri, untuk tidak memperjualbelikan barang bawaannya tersebut.
Sebab, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Febri membeberkan data penjualan dan importasi produk Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) produk Apple sepanjang 2023 dan 2024 sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, jika perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta per unit di dalam negeri. Maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun.
“Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.
Sebelumnya, Kemenperin memperkirakan pada Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Sementara berdasarkan data yang masuk ke Kemenperin, jumlah ponsel Google Pixel yang masuk dari barang bawaan dan barang kiriman sekitar 22.000 unit selama tahun 2024 ini.
ADVERTISEMENT
Adapun Apple sudah mendapat izin menjajakan produk-produknya di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun masa berlaku sertifikat tersebut telah habis.
Kemudian untuk memperpanjang sertifikat tersebut, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.
Kemenperin memastikan jika perusahaan raksasa sektor teknologi itu telah merealisasikan sisa investasi Rp 240 miliar tersebut, maka Kemenperin akan segera memberikan izin penjualan iPhone 16.