Kemenperin Dorong Industri Tekstil Dibebaskan PPN

18 Desember 2024 8:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).  Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melihat ada opsi pemerintah bisa membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri tekstil.
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita mengatakan Indonesia mempunyai cerita keberhasilan mengerek kinerja industri galangan kapal dengan membebaskan PPN. Menurut dia, hal ini bisa ditiru untuk industri tekstil.
“Mungkin salah satu usulan kita, kalau untuk yang padat karya (termasuk tekstil) mungkin PPN ini yang paling menarik,” kata Reni di Yogyakarta, Selasa (17/12).
Terlebih menurut dia, ada ketentuan yang mengatur pemberlakuan PPN dikenakan kepada industri ketika membeli bahan baku dari non Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Apalagi ketika si industri beli bahan bakunya dari bukan PKP Pengusaha Kena Pajak, jadi kalau bahasa teman-teman di keuangan, PPN itu mengganggu cash flow, bisa dikreditkan, tapi ketika si pengusaha tekstil beli bahan baku dari pengusaha bukan kena pajak, jadi PPNnya ditanggung sendiri,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia hal ini akan menjadi urusan yang rumit, terlebih ketika industri membeli bahan baku dari Industri Kecil Menengah (IKM). Meskipun sudah ada upaya pemerintah mendorong IKM untuk memiliki NPWP.
“Ketika intermediatenya kainnya kan belinya dari pelaku IKM, pengusaha besarnya mungkin dia buat fashion dan batik, dan pengusaha-pengusaha pakaian jadi ini, tadi bisa dikreditkan PPNnya, nah ini yang di tekstil, yang dari dulu masih jadi PR,” terangnya.
Sesditjen IKFT Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo menjelaskan, hal ini masih menjadi wacana bagi Kemenperin untuk diusulkan.
“Masih wacana, perlu dorongan (pembebasan PPN untuk tekstil) jika dianggap mendesak,” terang Kris.
Dalam catatan kumparan, saat ini utilitas industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) berada di angka 45 persen dan baru saja menjajaki pertumbuhan positif dengan tumbuh 7,43 persen pada kuartal III 2024. Pertumbuhan positif ini terjadi setelah mencatatkan pertumbuhan negatif selama 6 kuartal berturut-turut.
ADVERTISEMENT