Kemenperin Usul Penerima HGBT Ditambah 15 Sub Sektor Industri

10 Desember 2024 19:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pipa gas. Foto: noomcpk/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pipa gas. Foto: noomcpk/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan ada penambahan 15 sub sektor industri penerima harga gas murah alias kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Dia mengungkapkan, usulan tersebut disampaikan oleh Kemenperin dan sudah diterima oleh pihak Kementerian ESDM.
Saat ini terdapat 7 sub sektor industri yang menikmati gas murah seharga USD 6 per MMbtu, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Dadan menyebutkan, jika ingin ada penambahan penerima, maka harus dibahas di rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto, jika mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020.
"Kalau nambah (penerima) berdasarkan Perpres itu harus dibahas di ratas. Sekarang kita sudah menerima usulan tambahan 15 sub sektor dari (Kementerian) Perindustrian," ungkapnya saat ditemui di JCC Senayan, Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
Dadan enggan menyebutkan secara rincian 15 sub sektor industri tersebut. Dia hanya memastikan, pasokan gas dari hulu untuk penerima HGBT masih mencukupi meskipun masih harus dipertimbangkan sisi keekonomiannya.
Ilustrasi pipa gas. Foto: PreechaB/Shutterstock
"HGBT itu kan awalnya dia sudah menjadi pelanggan, sudah jadi konsumen gas. Kalau ditanya gasnya ada, dia kan sudah menjadi pelanggan, gasnya ada. Jadi gasnya sudah pasti ada, tinggal dipastikan nanti keekonomiannya," jelas dia.
Selain itu, dia juga belum bisa menyebutkan apakah ada perubahan harga gas murah. Pemerintah hanya akan mempertimbangkan bagian operator alias Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak tergerus.
"Ya beberapa kan akan kita tahan sama seperti itu, yang pasti kalau haknya untuk KKKS kita akan jaga," imbuh Dadan.
Saat Anugerah DEN 2024, Dadan menjelaskan pemerintah masih mengkaji kelanjutan kebijakan HGBT di tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini diharapkan bisa berdampak positif untuk sektor industri.
ADVERTISEMENT
"Kita bisa mendorong dari dua sisi, satu keekonomiannya semakin baik karena memang ada insentif dari sisi terkait harga, dan juga dari sisi emisi ini juga menjadi berkurang," tutur Dadan.
Sebelumnya, usulan tambahan 15 sub sektor industri menjadi penerima HGBT disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR, Senin (2/12) lalu.
Tanpa membeberkan dengan rinci sub sektor apa saja, Faisol menjelaskan usulan 15 sub sektor industri itu ditujukan untuk mendorong peningkatan daya saing industri, mendorong ekspor, dan mendorong investasi sektor industri.