Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenperin Wanti-wanti Keramik RI Jangan Sampai Didominasi Impor
11 Desember 2024 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) mewanti-wanti jangan sampai industri keramik Indonesia dipenuhi impor . Inspektur Jenderal Kemenperin Mohammad Rum membeberkan saat ini industri ceramic tableware kinerjanya masih kurang maksimal.
ADVERTISEMENT
“Saat ini industri ceramic tableware nasional memiliki kapasitas produksi sebesar 253.796 ton, namun utilisasinya pada semester I tahun 2024 masih berada dibawah 50 persen,” kata Rum dalam gelaran Twin Ceramic Tableware dan Glassware Indonesia Fest di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (11/12).
Dalam pengembangan industri ini, Rum tidak menampik tantangan yang dihadapi adalah gempuran produk impor. Sehingga baik pelaku industri maupun pemerintah perlu mewanti-wanti gempuran produk impor sektor ini.
“Industri ceramic tableware dan glassware nasional perlu waspada terhadap masuknya produk impor dari luar negeri,” ujar Rum.
Menurutnya, perkembangan industri ceramic tableware di dalam negeri masih cukup prospektif. Terlebih, jika pelaku usaha melakukan langkah-langkah perbaikan untuk bisa bersaing dengan produk impor. Hal itu bisa dilakukan dengan cara mengadopsi teknologi baru, meningkatkan riset, dan pengembangan produk.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, ceramic tableware dan glassware termasuk barang gunaan yang pada tahun 2026 sudah diwajibkan sertifikat halal sehingga akan membantu industri untuk berdaya saing terhadap produk impor,” ungkap Rum.
Untuk menjaga iklim usaha dan iklim investasi industri ceramic tableware dan glassware nasional, pemerintah juga mewajibkan salah satunya adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk keramik.
Rum menuturkan hal ini bertujuan untuk melindungi industri nasional dari produk impor dengan kualitas rendah, sekaligus memastikan kualitas produk nasional yang beredar di dalam negeri sesuai dengan standar.
Kemudian kebijakan lain untuk mendongkrak daya saing industri ini adalah pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi Industri pada harga USD 6,5 per MMBTU.
“Kebijakan insentif HGBT terbukti meningkatkan daya saing industri keramik dan menghasilkan multiplier effect terutama berupa efisiensi biaya produksi,” terang Rum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rum juga mengeklaim kebijakan ini terbukti efektif merangsang investasi dan pembangunan pabrik baru di sektor industri ceramic tableware dan glassware nasional. Terlebih, industri ini merupakan salah satu sektor unggulan yang diprioritaskan pengembangannya karena menggunakan bahan baku atau sumber daya alam lokal.
Saat ini, industri glassware nasional memiliki kapasitas produksi sebesar 286.380 ton per tahun dan industri kemasan kaca memiliki kapasitas produksi sebesar 403.679 ton per tahun, di mana produk gelas kaca masih berfokus pada produk soda lime glass.