Kemensetneg Sudah Terima Surat Arsjad Rasjid, Belum Disampaikan ke Presiden

16 September 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Kadin Arsjad Rasjid sata konferensi pers terkait Munaslub Kadin. Foto: Instagram @arsjadrasjid.
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Kadin Arsjad Rasjid sata konferensi pers terkait Munaslub Kadin. Foto: Instagram @arsjadrasjid.
ADVERTISEMENT
Istana buka suara terkait surat aduan dari Ketua Kadin Arsjad Rasjid kepada Presiden Jokowi terkait dengan kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
ADVERTISEMENT
Koordinator staf khusus presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat tersebut.
"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari kepada wartawan, Senin (16/9).
Ari menjelaskan bahwa surat tersebut masih di Kemensetneg belum disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Surat tersebut, posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut," jelasnya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana. Foto: Facebook/Ari Dwipayana
Sebelumnya, Ketua Kadin Arsjad Rasjid bakal mengadukan kisruh dualisme kepemimpinan kepada Presiden Jokowi.
Arsjad mengaku telah menyurati Presiden Jokowi untuk mengambil sikap terkait kisruh yang terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tanda tangani,” kata Arsjad dalam keterangannya, ditulis Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
"Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” ujarnya.