Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kementerian BUMN Mau Diubah Jadi Badan, Tarif KRL-BBM Subsidi Terancam Naik
29 September 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintahan Prabowo disebut akan mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN ) menjadi Badan BUMN . Hal ini dinilai bertujuan untuk mengurangi subsidi yang digelontorkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan BUMN bisa jadi langkah pemerintahan selanjutnya untuk menghapus kewajiban menggelontorkan Public Service Obligation (PSO) atau subsidi .
Meskipun Trubus menyebut dia masih memperkirakan tujuan tersebut. Sebab kabar pengubahan Kementerian BUMN menjadi Badan BUMN masih menjadi wacana yang akan dilakukan Prabowo usai menduduki jabatan Presiden RI.
“Ini tujuannya kelihatannya untuk mengurangi subsidi, jadi PSO-nya mau dihapus. Kita (masih) meraba-raba, memperkirakan, karena ini kan baru wacana,” tutur Trubus kepada kumparan, Minggu (29/9).
Ketika perusahaan-perusahaan pelat merah kehilangan suntikan PSO, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen akan meningkat. Trubus memperkirakan tarif Kereta Rel Listrik (KRL ) Jabodetabek akan menjadi Rp 25.000 untuk satu kali perjalanan.
ADVERTISEMENT
Selain KRL Jabodetabek, harga BBM subsidi Pertalite juga akan terkerek jika PT Pertamina (Persero) tidak lagi menerima suntikan PSO. Trubus memperkirakan harga Pertalite nantinya menjadi Rp 13.000 per liter dari semula saat ini Rp 10.000 per liter.
“Misalnya, Pertalite kan sekarang Rp 10.000 (per liter) itu kan PSO, nah sekarang, PSO-nya dihapus, maka menjadi harga ekonomi, harga normal, sekitar Rp 13.000 (per liter),” terangnya.
Sebelumnya, Trubus juga mengatakan setelah Kementerian BUMN diubah menjadi Badan BUMN, maka perusahaan pelat merah akan bertindak sebagai entitas usaha yang profesional.
Hal ini yang menyebabkan pemerintah akan kehilangan setoran dividen dari perusahaan BUMN. Akan tetapi, pemerintah juga tidak perlu menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Iya (tidak ada PMN) jadi harus bayar hutang sendiri kan secara rasional begitu. Kalau perusahaannya profesional berarti tidak (ada setoran dividen) kan, dividennya dinikmati oleh sendiri,” tutur Trubus.
ADVERTISEMENT