Kementerian BUMN Sebut Jiwasraya Akan Dibubarkan Dalam Waktu Dekat

22 Agustus 2024 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga.  Foto: Argya D. Maheswara/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Argya D. Maheswara/Kumparan
ADVERTISEMENT
PT Asuransi Jiwasraya akan segera dibubarkan. Pembubaran ini dilakukan sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
ADVERTISEMENT
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pembubaran Jiwasraya sudah masuk ke tahap final.
“Sudah final ya. Maka sesuai dengan POJK dan RPK, dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” kata Arya ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (22/8).
POJK yang dimaksud adalah POJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Arya juga menyebut kasus Jiwasraya merupakan salah satu kasus terbesar dengan total fraud hampir Rp 50 triliun. Ia menerangkan bahwa kasus ini sudah diproses melalui aksi korporasi maupun secara hukum.
Sebelumnya, Jiwasraya telah mengalami proses restrukturisasi dengan pengalihan pemegang polis ke PT Asuransi Jiwa (IFG). Proses restrukturisasi ini telah disetujui oleh 99,4 persen pemegang polis. Arya menyebut hal ini di atas target yang berada di 85 persen.
ADVERTISEMENT
Soal persentase pemegang polis yang mau mengikuti proses restrukturisasi, Arya berpendapat banyak nasabah yang mempercayai formula yang ditawarkan oleh pihaknya. Konsep restrukturisasi juga telah dipaparkan di hadapan DPR RI serta OJK.
“Ini yang punya konsep paling jelas, zamannya Pak Erick ini dan yang paling clear dalam penanganannya. Belum pernah sepanjang ini. Jadi artinya nasabah-nasabah ini sebagian besar percaya kepada formula yang ditawarkan oleh kita,” kata Arya.
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Penanganan proses restrukturisasi tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Penanganan nasabah juga ditangani dan harus diingat, dana ini diambil dari APBN lewat PMN. Sekitar Rp 32 triliun yang digelontorkan 3 kali PMN yang digelontorkan untuk proses restrukturisasi Jiwasraya,” lanjut Arya.
ADVERTISEMENT
Direktur Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, mengatakan saat ini terdapat kurang lebih 1.000 polis yang belum ikut restrukturisasi. Ia berpesan bagi para nasabah yang belum mengikuti restrukturisasi masih bisa turut serta ikut ke dalam proses sampai Jiwasraya masuk ke tahap likuidasi.
“Kami sampai sebelum proses likuidasi nantinya pada saat yang dilakukan. Nasabah masih bisa ikut program restrukturisasi. Jadi silakan,” kata Mahelan.