Kementerian ESDM Beberkan Biang Kerok RUU Migas Mandek 10 Tahun

20 Juni 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.  Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Revisi undang-undang minyak dan gas bumi (RUU Migas) yang dimulai sejak 10 tahun lalu, hingga kini masih terkatung-katung nasibnya di meja DPR. Padahal, RUU ini diharapkan bisa memperbaiki iklim investasi sektor migas.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menargetkan RUU Migas bisa disahkan di tahun ini. Menurutnya, diperlukan perubahan iklim investasi hulu migas secara fundamental salah satunya dari sisi insentif dan kebijakan fiskal yang menarik bagi investor.
"Mudah-mudahan tahun ini DPR membahas dengan kita RUU Migas yang 10 tahun belum selesai. Harapannya itu bisa dilakukan, kita sudah punya konsep, apa yang boleh masuk di sana agar bisa mengubah iklim investasi," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Senin (20/6).
Lebih lanjut, dia melihat bahwa disahkannya UU Migas akan menjadi pedoman kuat bagi pemerintah memperbaiki iklim investasi hulu migas dalam negeri yang selama ini tersendat, terlebih kondisi produksi lapangan migas yang sudah semakin menurun.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Tutuka mengungkapkan apa saja yang menjadi kendala pembahasan RUU Migas selama 10 tahun ini walaupun Kementerian ESDM sudah mengantongi konsep yang matang.
"Dugaan saya kelembagaannya yang tidak mudah. Jadi sekarang SKK Migas itu kan sebenarnya task force, kerja khusus kan," ungkapnya.
Dengan kendala tersebut, Tutuka pun merekomendasikan SKK Migas bisa menjadi lembaga permanen. Menurut dia, industri migas memiliki kemampuan, anggaran, dan teknologi namun kepastian hukum juga perlu diperhatikan.
Selain dari sisi kelembagaan, dia juga mengungkapkan kendala dalam pembahasan RUU Migas adalah dari sisi substansinya. Mengingat saat ini pemanfaatan energi fosil juga dipertaruhkan dengan desakan transisi energi melalui energi baru dan terbarukan (EBT).
Ilustrasi Kementerian ESDM Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Tekanan kita itu selain lapangan kita tua, juga EBT kan datang kencang betul itu dari luar negeri. Kalau kita enggak cepat-cepat mengambil apa yang kita punya, bisa jadi tinggal di dalam tanah selamanya," jelas Tutuka.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tutuka mengungkapkan RUU Migas perlu dilakukan untuk menjadi landasan yang kuat atas beberapa syarat dan ketentuan baru di sektor hulu migas.
Dalam paparannya, dia mengatakan investasi sektor migas hingga Mei 2022 telah mencapai USD 2,29 miliar atau hanya sekitar 13,46 persen dari target yang ditetapkan pada tahun ini sebesar USD 17,01 miliar.
"Terms & Conditions (T&C) itu seyogyanya dilandasi UU Migas dan ini akan sangat drastis perubahannya untuk iklim investasi hulu migas," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/6).
Adapun Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan pembahasan RUU Migas bakal dilakukan setelah Komisi VII merampungkan UU EBT.
"Soal perizinan dan sebagainya betul memang ada persoalan UU Migas, Insya Allah setelah Komisi VII akan segera menyelesaikan UU EBT akan segera masuk ke UU Migas. Jadi secara paralel," tandasnya.
ADVERTISEMENT