Kementerian ESDM Buka Suara soal Masalah Izin Tambang di Aplikasi MODI

25 Oktober 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal  Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti proses penerbitan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam melalui Aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester I 2024, bahwa setidaknya ada 88 IUP yang terdaftar dalam MODI mengalami permasalahan. BPK juga mengungkap temuan ada 4 wilayah tambang yang berpotensi ilegal.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebutkan belum menerima laporan BPK tersebut. Namun, dia memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan catatan BPK.
"Terus terang kami sih belum tahu laporannya, tapi tentunya kita akan menghormati dan kalau ada hal yang harus ditindaklanjuti dari kementerian pasti kita akan tindaklanjuti," katanya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (25/10).
Ditemui terpisah, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, menilai penerbitan IUP melalui MODI sudah dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Ketatnya persyaratan penerbitan IUP tersebut, menurut Julian, membuat prosesnya cenderung lama. Hal ini yang kemudian dikeluhkan pula oleh para pengusaha.
"Setahu saya ketat, saya belum baca data BPK-nya apakah itu ada data yang belum selesai, tapi kami melakukan selama ini sesuai dengan aturan makanya sedikit agak lama dan itu akhirnya dikeluhkan pengusaha kan karena kita berusaha ketat," jelasnya.
Berdasarkan catatan BPK, belum sesuainya proses penerbitan IUP yang terdaftar di aplikasi MODI Kementerian ESDM yang pertama adalah ketidaklengkapan persyaratan perizinan atas 61 IUP dari aspek administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkungan.
Kemudian, ketidakjelasan dokumen yang dilampirkan pada proses pendaftaran 27 IUP, seperti dokumen IUP persetujuan pencadangan wilayah, eksplorasi, maupun operasi produksi tidak terdapat dalam database Pemda atau berbeda peruntukan dari yang tercantum pada SK Bupati.
ADVERTISEMENT
"Akibatnya, IUP yang diterbitkan berpotensi menimbulkan permasalahan sengketa perizinan, tumpang tindih kewilayahan, pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan merusak lingkungan, serta bermasalah dalam pemenuhan kewajiban finansial kepada negara," kata laporan tersebut, dikutip Jumat (25/10).
Selain itu, lanjut BPK, validitas dokumen legalitas 27 IUP yang terdaftar di aplikasi MODI juga kurang memadai.
Atas permasalahan tersebut, BPK pun merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk melengkapi dokumen pengajuan dan pendaftaran atas 61 IUP Mineral Logam yang kurang lengkap.
Selanjutnya, melakukan rekonsiliasi data terhadap 27 IUP dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta melakukan tindakan penertiban dan/atau sanksi administratif terhadap perizinan usaha pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya ketidaksesuaian IUP di MODI, BPK juga mencatat terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan," kata BPK.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bahlil agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan.