Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Listrik PLTS Atap Tak Bisa Lagi Dijual ke PLN
5 Maret 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perubahan kebijakan tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No 26 Tahun 2021.
Dalam peraturan baru ini, skema net-metering dihapuskan sehingga kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari pengguna ke PT PLN (Persero) tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik.
Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Jisman P Hutajulu, mengungkapkan alasannya adalah kelebihan listrik dari pengguna PLTS atap rumah tangga trennya tidak terlalu besar, hanya 2-3 persen per tahun sejak implementasi pada 2018.
Per Januari 2024, realisasi daya pemasangan PLTS Atap baru mencapai 149 Megawatt peak (MWp) per Januari 2024 dengan pelanggan mencapai 8.575 dan didominasi oleh pelanggan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
"Kita berani tidak mengeluarkan ekspor impornya, karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu enggak lebih dari ya mungkin 2-3 persen angkanya dari PLN," ungkap Jisman saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Selasa (5/3).
Dengan demikian, kata Jisman, pelanggan rumah tangga pada dasarnya dapat memanfaatkan hampir seluruh daya dari PLTS atap untuk kebutuhan sendiri, sehingga mekanisme ekspor-impor tidak diperlukan lagi.
"Itu yang membuat kita yakin ya sudah kita hilangkan saja. Toh juga nanti kan enggak dikenakan dengan biaya apa namanya, biaya nyender (operasi paralel) tadi," lanjut dia.
Di sisi lain, saat ini pemerintah sudah menetapkan sistem kuota per cluster untuk pemasangan PLTS atap ini. Hal ini mempertimbangkan sifat PLTS atap yang intermiten yang akan berimbas pada keandalan sistem.
ADVERTISEMENT
Kuota sistem PLTS atap ini akan diusulkan oleh PLN kepada Kementerian ESDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering. Penetapan kuota ini maksimal 3 bulan setelah revisi Permen PLTS atap terbit.
"Sebaiknya dia (pelanggan) memasang PLTS itu, ya sesuai dengan kebutuhannya. Dia maunya apa, mau jualan atau memang dia mencukupkan kelistrikannya untuk dia," pungkas Jisman.