Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KKP Bantah Pulau Kecil di RI Banyak Dijual: Hanya Dimanfaatkan WNA untuk Usaha
2 Agustus 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) menampik adanya kabar mengenai penjualan dan privatisasi pulau -pulau kecil di Tanah Air. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menuturkan yang terjadi saat ini adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil atau ada kata orang pembelian pulau kecil oleh orang asing, saat dilakukan pemeriksaan ternyata hanya memanfaatkan. Orang asingnya itu nikah sama orang Indonesia, itu dia manfaatkanlah di situ, pola-pola seperti itu banyak,” kata Pung dalam konferensi pers Capaian Kinerja Dirjen PSDKP Semester I 2024 di Kantor KKP Jakarta, Jumat (2/8).
Pung menyampaikan hal tersebut untuk mengklarifikasi terkait pernyataan Kepala Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Athiqah Nur mengenai privatisasi wilayah pesisir atau peng-kaveling-an lahan.
Lebih lanjut Pung menjelaskan, saat ini KKP tengah melakukan pemeriksaan dengan menurunkan tim ke Kepulauan Kabupaten Mentawai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan praktik privatisasi lahan.
Jika terbukti adanya praktik penjualan atau privatisasi lahan di Tanah Air, Pung memastikan akan menempuh jalur hukum. "Kami turunkan tim ke sana, nanti hasilnya akan kami publish apa yang terjadi di sana. Di daerah utamanya di Berau, kami telusuri ternyata pemanfaatan (lahan) kalau terbukti membeli wah itu sudah pidana dan kami akan lakukan proses hukum jika itu terjadi,” jelas Pung.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Pung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K. Jusuf, juga menuturkan banyak WNA yang memanfaatkan aset pulau kecil di Indonesia, bukan melakukan privatisasi.
“Itu adalah pemanfaatannya. Jadi tidak benar ada penjualan pulau-pulau. Kami tegaskan tidak ada yang namanya penjualan pulau-pulau kecil. Yang ada itu adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik itu oleh asing dengan perizinan tertentu ataupun oleh kepemilikan modal dalam negeri,” tutur Halid.
Berdasarkan data yang dikantongi KKP, Halid menuturkan setidaknya ada sekitar 9 pelaku usaha asing yang memanfaatkan Pulau Maratua, Kalimantan Timur, untuk kegiatan usaha, seperti resort dan usaha perairan laut di sekitarnya.
Kemudian, Halid juga mengatakan KKP tengah mendata 67 dari total 100 pelaku usaha asing yang memanfaatkan lahan dan perairan laut di sekitar Pulau Maratua.
Selain Pulau Maratua, Halid bilang KKP juga tengah melakukan hal serupa untuk pulau-pulau kecil lain di Tanah Air, meski tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai lokasi dan nama pulau-pulau tersebut.
ADVERTISEMENT
“Apabila kami temukan ternyata dari pelaku asing tersebut tidak memiliki perizinan berusaha untuk memanfaatkan pulaunya, tentu akan kami tindak dengan tegas dan beberapa wilayah lain yang tengah kami telusuri,” tutup Halid.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2024, BRIN menggelar diskusi publik “Masa Depan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Menghadapi Ancaman Industri Ekstraktif”. Dalam diskusi ini, Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, membeberkan persoalan yang dihadapi dan dialami masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk praktik jual beli dan privatisasi pulau.
Atiqah mengutip data dari sejumlah NGO yang melaporkan hingga tahun 2023 ada lebih 200 pulau yang sudah diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Paling banyak praktik tersebut terjadi di DKI Jakarta dan Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Menurut Athiqah, hal tersebut menimbulkan dampak pada masyarakat yaitu terampasnya ruang hidup, akses ke perairan untuk melaut, serta terpinggirkan oleh oknum yang menguasai pulau-pulau tersebut.
Athiqah menilai pemerintah perlu meninjau kembali implementasi beleid yang menjadi payung hukum terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.
“Pada regulasi tersebut pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia mestinya bertujuan untuk melindungi konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya alam serta sistem ekologi secara berkelanjutan,” kata Atiqah.