KKP Catat RI Rugi Rp 3,5 Triliun Sepanjang 2024 Gara-gara Pencurian Ikan

5 Desember 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk usai tangkap dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk usai tangkap dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Pencurian ikan di perairan Indonesia masih kerap terjadi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Indonesia mengalami kerugian Rp 3,5 triliun sepanjang 2024 imbas illegal fishing tersebut.
ADVERTISEMENT
“Setelah kami hitung itu (kerugiannya) mencapai Rp 3,5 triliun, bayangkan itu yang berhasil diselamatkan dari illegal fishing,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nughroho Saksono (Ipunk), di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Kota Medan pada Kamis (5/12).
“Jadi serius barang ini (pelanggarannya), kami lakukan tindakan serius,” sambungnya.
Total kerugian tersebut direkapitulasi dari 212 kapal perikanan. 182 di antaranya merupakan kapal ikan Indonesia. Sementara ada 30 kapal yakni 7 berasal dari Malaysia, 17 dari Filipina, 3 dari Vietnam, 1 Rusia, dan 2 dari Sierra Leone.
Ipunk mengungkapkan KKP juga belum lama ini menangkap 3 kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka pada Sabtu (30/11). 16 orang ditangkap dari aksi itu.
ADVERTISEMENT
Ketiga kapal tersebut bernomor lambung KM PKFB, KM PKFB, dan KM PKBF. Muatan kapal mencapai 60 gross tonnage (GT).
“3 kapal tersebut kalau dibilang hanya 60 GT. Tapi saya bilang kalau secara fisik ini bisa sampai 100-an GT. Pengakuannya baru sekali beraksi," ungkap Ipunk.
Dalam penangkapan ini, 16 orang warga negara Myanmar diamankan. Namun, belum ada penetapan status tersangka karena KKP masih melakukan penyelidikan.
Terkait modus WN Myanmar dan penggunaan bendera Malaysia ini, Ipunk juga masih menyelidikinya. Pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Malaysia.
“Pelaku ini ada 16 dari 3 kapal, warga negara Myanmar. Kapalnya negaranya beda, ini kan modus seperti ini, enggak apa-apa kita tetap lakukan tindakan tegas dan hukum dalam hal ini,” tutur Ipunk.
ADVERTISEMENT