Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KKP dan TNI AL Gagalkan Modus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7,4 Miliar
9 September 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan Benih Benur Lobster (BBL) senilai Rp 7,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang telah digagalkan tersebut sebanyak 49.701 BBL.
“Berhasil kita amankan enam pekerja packing dan BBL sebanyak 49.700an kemudian nilainya kurang lebih sekitar Rp 7,4 miliar,” kata Pung dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di Kantor KKP, Senin (9/9).
Dalam paparan KKP , sebanyak 49.701 ekor BBL tersebut terdiri dari 48.031 ekor BBL pasir, 745 ekor BBL mutiara dan 925 ekor BBL Jarong.
Pung bilang, penggagalan penyelundupan yang dilakukan pada Kamis, 5 September 2024 pukul 04.00 pagi ini merupakan hasil operasi di darat berdasarkan laporan dari masyarakat dan TNI AL. Sebanyak 49.701 ekor BBL tersebut diamankan dari rumah transit yang berlokasi di Parung Panjang, Bogor Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Rumah transit tersebut digunakan sebagai tempat penyegaran BBL setelah dibawa dari nelayan dari berbagai lokasi. Tujuan dari penyegaran ini agar BBL memiliki daya tahan yang lebih lama untuk dikirim ke luar negeri.
“Penggrebekan aktivitas penyegaran dan packing house BBL, para pelaku ketika habis bawa (BL) dari nelayan, disegarkan dulu di rumah ini, supaya lebih dia tahan untuk dibawa diselundupkan ke luar negeri,” jelas Pung.
Nantinya, BBL tersebut akan dikirim ke luar negeri melalui jalur udara dengan dimasukkan ke dalam koper. Pung menilai rumah transit dipilih berlokasi di Parung Panjang sebab tidak jauh dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Meski dilihat berdasarkan mesin pencarian, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat berjarak sekitar 30-40 km dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
“Modus operandi yang dilakukan jadi dari nelayan dibawa ke gudang transit tersebut untuk penyegaran, lokasi dipilih dekat dengan bandara untuk mobilisasi daerah Parung, ada terpencar-pencar di mana biasanya dia bawa juga dari daerah lain. ini koper-kopernya untuk dibawa membawa BBL,” terangnya.
Pung bilang, modus pengiriman dengan jalur udara membuktikan penyelundupan BBL merupakan bisnis ilegal yang menjanjikan. Sebab pengiriman melalui udara tentu membuat pelaku merogoh kocek yang banyak.
Lebih lanjut Pung menjelaskan, keenam pelaku yang ditangkap pada penggerebekan ini dapat dijerat hukuman penjara hingga 8 tahun.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 27 angka 26 jo, Pasal 26 angka 5 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan pasal 92 Jo pasal 55 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan meliputi filter air, pompa gelembung udara, bak ukuran 3x2 m, tudung saji, karung besar berisi sponse, plastik pres, alat press plastik, koran, plastik sampah, aluminium foil, sterofom besar, spidol, lakban, koper penumpang, toren air berisi air laut, freezer, kasur, empat unit motor dan BBL.
Pung menyebut, BBL yang diamankan ini kemudian dilepasliarkan di perairan Kepulauan Seribu. Tujuannya, supaya dapat tetap hidup dan menjaga keseimbangan perairan.
Selain menyelundupkan 49.701 BBL kali ini, berdasarkan informasi yang diterima KKP, enam pelaku yang ditangkap di Parung Panjang tersebut juga telah enam kali menyelundupkan BBL dengan jumlah antara 40 ribu, 50 ribu hingga 100 ribu ekor BBL.
“Pihak-pihak yang terlibat penyelundupan BBL sudah melakukan enam kali pengiriman melalui jalur bandara, di bawa melalui koper yang disebut dengan Koperman, pengiriman berangsur-angsur ada yang 40 ribu sampai 50 ribu ekor bahkan 100.000 ekor,” tutup Pung.
ADVERTISEMENT