Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KKP Tangkap 112 Kapal di Semester I 2024, Kerugian Rp 3,1 Triliun
2 Agustus 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) telah menangkap sebanyak 112 kapal penangkapan ikan ilegal (illegal fishing ) di perairan Indonesia sepanjang Januari hingga Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menuturkan, sebanyak 112 kapal tersebut terdiri dari 97 kapal berbendera Indonesia dan 15 lainnya kapal asing.
“Kinerja pengawasan di bawah sampai dengan semester I kami bisa menertibkan 112 kapal ikan dilakukan penegakan hukum, dalam ini terdiri dari 15 kapal ikan asing, dan 97 kapal ikan Indonesia,” tutur Pung dalam konferensi pers Capaian Kinerja Dirjen PSDKP Semester I 2024 di Kantor KKP Jakarta, Jumat (2/8).
Sebanyak 97 kapal Indonesia yang melanggar hukum tersebut telah dilakukan proses penegakkan hukum maupun diberikan sanksi secara administrasi.
Adapun total kerugian yang ditimbulkan oleh kapal-kapal tersebut mencapai Rp 3,1 triliun. "Total yang ada di evaluasi yang kita bisa selamatkan dalam hal ini kurang lebih Rp 3,1 triliun dari kerugian pelanggaran-pelanggaran yang ada,” terangnya.
Sedangkan dari 15 kapal asing yang ditangkap, Pung menyebut 9 di antaranya berasal dari Filipina, tiga kapal dari Malaysia, dua kapal Vietnam dan satu kapal berbendera Rusia.
ADVERTISEMENT
“Kemudian tadi ada Malaysia itu ada 3, kemudian Vietnam 2, Filipina ada 9, dan Rusia 1 lagi. Memang untuk Filipina paling banyak 9,” jelasnya.
Pung kemudian membeberkan KKP telah mengungkap lima kasus penting di lautan, meliputi kasus penangkapan kapal illegal fishing berbendera Rusia yaitu Rhun Zeng 03 di Arafura yang juga melibatkan anak buah kapal asal Indonesia.
Lalu juga mengamankan pelaku transhipment dari kapal ikan asing ke kapal pengangkut ikan Indonesia, yang telah berada di perairan Indonesia sekitar 1 tahun lamanya.
Selanjutnya, ada penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPO) oleh kapal ikan tanpa nama. Ini melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang dibawa ke Australia.
ADVERTISEMENT
Kemudian penangkapan dua kapal ikan Filipina di WPPNRI 717 laut Samudera Pasifik dan penangkapan dua kapal ikan asing (KIA) Vietnam yang bermula dari laporan nelayan di wilayah Natuna.
“Kami dengan aparat penegak hukum melakukan kolaborasi, akan terus menjaga laut dan tidak ada tempat bagi pelakunya ilegal di laut kita, ini menjadi komitmen kami. Selain APH, kami punya masyarakat yang kita rangkul menjadi polisi pengawas masyarakat, di situ nelayan yang ada kita hire sehingga keterbatasan anggaran untuk operasi bisa kita dibantu mereka," tutup Pung.