KKP Ungkap Alasan Tak Ada Lagi Penenggelaman Kapal

2 Agustus 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penenggelaman kapal illegal fishing asal Vietnam dan Malaysia di perairan Kepri. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Penenggelaman kapal illegal fishing asal Vietnam dan Malaysia di perairan Kepri. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap, alasan kini tidak ada lagi langkah untuk menenggelamkan kapal sebagai sanksi bagi pihak yang masuk ke perairan Indonesia dan melakukan illegal fishing.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah ini diambil lantaran mempertimbangkan aspek lingkungan dan juga merupakan kebijakan yang diteken oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Jadi kalau yang zaman dulu sebelumnya ditenggelamkan, kemudian dibom, ternyata ada dampak yang kurang baik, bahkan kami mendapatkan protes dari lingkungan, pencemaran yang ada. Jadi begitu diledakkan ada sampah di laut, dan tumpahnya minyak-minyak seperti itu,” kata Pung dalam konferensi pers Capaian Kinerja Dirjen PSDKP Semester I 2024 di Kantor KKP Jakarta, Jumat (2/8).
Selain itu, Pung juga menyoroti tingginya biaya yang harus dirogoh oleh pemerintah untuk mengebom kapal-kapal tersebut.
“Biayanya pun tinggi saat kita melakukan penenggelaman maupun pengeboman itu luar biasa biayanya. Di bom kan menggunakan detonator itu yang punya TNI. Itu seharusnya tidak dilakukan seperti itu, kebetulan saya sendiri ikut ngebom. Di situ membawa detonator itu riskan dan biaya tinggi. Angkanya signifikan lah,” jelas Pung.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di Kantor KKP Jakarta, Jumat (2/8). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Dia menuturkan KKP melakukan evaluasi terhadap hal ini dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan. Sehingga kini, kapal-kapal hasil tangkapan tersebut akan dihibahkan kepada nelayan ataupun untuk alat latih.
“Di situ kami evaluasi, kita lebih mengedepankan manfaat. Manfaat ini satu bisa kita hibahkan kepada sekolahan atau pendidikan untuk pelatihan sesuai-sesuai kelautan perikanan, atau kepada kelompok nelayan yang tidak mampu, yang membutuhkan. Ini akan lebih bermanfaat untuk masyarakat kita,” terangnya.
Adapun mekanismenya, Pung membeberkan, setelah disita kapal tersebut akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) di Kejaksaan Agung, maka KKP akan mengajukan permohonan pemanfaatan kapal tersebut.
Selain itu, KKP juga akan bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk penyerahan kapal hasil tangkapan ini kepada nelayan yang membutuhkan. Sehingga Pung menjamin, kapal ini tidak akan dipergunakan kembali untuk hal-hal yang melanggar aturan, seperti illegal fishing.
ADVERTISEMENT
“Kita melibatkan Pemda dalam hal ini, sehingga kita pastikan nelayan di daerah tersebut itu clear dari pelaku illegal fishing,” tutup dia.