Komisi VII DPR Tetapkan Target RUU Migas Rampung di Juni 2023

16 November 2022 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas Foto: Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas Foto: Wikimedia Commons
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR menargetkan RUU Migas rampung di Juni 2023. Pembahasan RUU Migas akan dikebut, setelah sudah hampir 10 tahun mandek.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman, mengatakan RUU Migas akan dijadikan sebagai UU inisiatif DPR agar pembahasan bisa cepat rampung, paling lambat di Juni 2023.
"Jadi selesai sudah menjadi produk undang-undang, segera diselesaikan selambat-lambatnya bulan Juni 2023 sebagai payung hukum penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu migas di Indonesia," ujarnya saat rapat dengan SKK Migas, Rabu (16/11).
Adapun target tersebut dicantumkan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada hari ini. Beberapa anggota pun mendesak agar pemerintah gerak cepat membahas RUU tersebut.
Salah satunya Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Mulyanto. Dia menyebutkan industri migas sudah memasuki era senjakala atau sunset, sehingga membutuhkan rumusan strategi baru untuk meningkatkan investasi hulu migas nasional.
ADVERTISEMENT
"Di tengah kondisi seperti ini adalah ketidakpastian hukum sehingga menimbulkan hengkangnya pengusaha minyak seperti Total, Chevron, Conocophillips, dan Shell kasus di Masela," kata Mulyanto.
Menurut dia, kepastian hukum ini yang menyebabkan investor ragu-ragu kabur. Maka, dia meminta pemerintah segera menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas.
Pertamina Hulu Mahakam Dukung Peningkatan Produksi Migas WK Mahakam. Foto: Pertamina
Selain itu, Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, menuturkan RUU Migas sudah menjadi kebutuhan untuk mempertegas payung hukum SKK Migas sebagai badan pengelola hulu migas nasional.
Gunhar menuturkan, landasan hukum SKK Migas kurang kuat yakni hanya menggunakan Perpres No 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Hal ini juga menimbulkan polemik dari sisi penggajian pejabat-pejabatnya.
Ditemui terpisah, Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, juga mendukung percepatan pembahasan RUU Migas. Menurut dia, regulasi ini diharapkan oleh para investor dan KKKS mempertegas kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan dengan RUU Migas yang baru itu jadi momentum untuk para investor luar negeri untuk melihat ada yang baru di Indonesia, diharapkan bisa mengangkat daya tarik bagi investor," kata Dwi.