KPPU Dukung Barang Impor China Kena Bea Masuk 200 Persen, Kecuali Bahan Baku

3 Juli 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor, Bateng, Jawa Barat, Jumat (8/6/2023). Foto: Alfadillah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor, Bateng, Jawa Barat, Jumat (8/6/2023). Foto: Alfadillah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan mengenakan bea masuk atas barang-barang yang diimpor dari Tiongkok.
ADVERTISEMENT
Bea masuk ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan akan bertarif hingga 200 persen. Anggota KPPU, Eugenia Jenny Mardanugraha, menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut untuk produk jadi seperti dipakai konsumen.
"Itu harus dikenakan biaya impor yang tinggi. Tapi kalau untuk produk-produk bahan baku untuk produksi dalam negeri jangan dikenakan biaya masuk impor yang tinggi tergantung barangnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7).
Terkait bea masuk hingga 200 persen untuk produk impor asal China, Eugenia menyatakan bahwa pemerintah harus melakukan kajian yang mendalam dan spesifik dengan melibatkan KPPU juga untuk menentukan tarif impornya.
"Itu tentu angka 200-300 persen harus didukung oleh kajian sebelumnya. Apakah efektif atau tidak, karena angka 200 persen bukan untuk semua barang impor kan tapi ada kajian khusus kalau 200 ini optimal untuk membatasi impor," kata Eugenia.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, meminta agar Kemendag juga kementerian/lembaga terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut.
"Hal ini untuk penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari," kata Yukki dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Yukki juga mengimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.
Yukii menegaskan bahwa KPPU terus mendukung pemberdayaan UMKM nasional untuk meningkatkan kapasitas bisnis melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasar sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi ekspor.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, kami berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM," kata Yukki.