KPPU Ungkap Pelanggaran Tender Terberat: Korupsi e-KTP hingga Alquran Kemenag

16 Oktober 2021 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Persekongkolan tender masih menjadi pelanggaran yang mendominasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelanggaran ini masuk kategori berat, dua di antaranya adalah korupsi e-KTP dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Anna Maria Tri Anggraini mengatakan persekongkolan tender ini marak terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh APBN dan APBD.
Vendor atau pelaku usaha yang melakukan penawaran atau bidding ternyata bersekongkol dengan pihak lain agar bisa memenangkan tender. Yang cukup mengejutkan, persekongkolan ini bisa dilakukan dengan banyak pihak mulai dari panitia tender, pemasok barang, bahkan partai politik.
"Mungkin pemasok barang dalam bidding sehingga dia bisa menentukan, bahkan yang tidak terduga mungkin ada partai politik yang bisa mempengaruhi," ujar Anna dalam Webinar Daftar Hitam Bagi Persekongkolan Tender, Jumat (15/10).

KPPU Sebut Persekongkolan Tender Masih Marak

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih menyebut pelanggaran persekongkolan tender masih mendominasi dibandingkan dengan kategori pelanggaran lain seperti kartel harga. Bahkan pelanggaran ini sangat miris karena merugikan banyak pihak terutama konsumen atau rakyat.
Komisioner sekaligus Juru Bicara Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih (tengah) saat berbicara kepada media. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
Mengutip data KPPU, berdasarkan jenis register perkara, ada 28 persen perkara persekongkolan tender tahun lalu. Persentase ini sama dengan pelanggaran keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, persekongkolan ini berbeda dengan pelanggaran price fixing atau penetapan harga. Sementara pelanggaran persekongkolan tender sudah melebihi pelanggaran price fixing dan merupakan pelanggaran paling berat.
Berdasarkan jenis register perkara, ada 28 persen perkara persekongkolan tender tahun lalu. Sementara jika dilihat berdasarkan jenis perkara yang diputus oleh KPPU, masih didominasi oleh dua perkara yang sama yaitu 33 persen persekongkolan tender dan 60 persen keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi. Sisanya, 7 persen sisanya adalah perkara kartel.