KSP Bakal Panggil Importir Bawang Putih Agar Realisasi Impor Dipercepat

13 Mei 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketersediaan bawang putih di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Minggu (18/6).
 Foto: Galang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketersediaan bawang putih di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Minggu (18/6). Foto: Galang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor Staf Presiden (KSP) akan memanggil pelaku usaha atau importir bawang putih akibat minimnya importasi yang membuat harga barang tersebut belum turun. Pemanggilan itu sudah disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
"Sebagai salah satu tindak lanjut, minggu ini atas persetujuan Kemendag, kami akan panggil importir bawang putih ke Kantor Staf Presiden. Kita akan bicara bagaimana caranya supaya realisasi impor dipercepat," ujar Deputi III Perekonomian KSP, Edy Priyono, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 virtual, Senin (13/5).
Edy membandingkan harga bawang putih pada 2024 mencapai Rp 46.450 per kg, jauh dibandingkan rata-rata harga median tahun 2023 Rp 29.350 per kg. Bahkan, harga bawang putih sudah mencapai Rp 67.500 per kg di Maluku Utara, DKI Jakarta, Papua Barat, Gorontalo dan Sulawesi Utara.
“Sebenarnya penyebab karena realisasi importasi masih sangat rendah. Kebutuhan bawang putih itu sebenarnya setiap bulan itu flat, rata-rata 50 ribu ton. Sampai bulan Mei, itu harusnya sudah masuk 250 ribu ton,” kata Edy.
ADVERTISEMENT
Edy menjelaskan realisasi impor bawang putih baru mencapai 113.477 ton atau 42 persen, tidak sampai separuh dari kebutuhan selama 5 bulan. Jika dibandingkan dengan persetujuan impor yang sudah diterbitkan, realisasinya baru mencapai 34,7 persen.
“Beberapa menyatakan banyak pemain baru sehingga mungkin tidak mendapatkan akses langsung dan sebagainya, ini seharusnya tidak seperti itu. Kalau kita asumsikan orang sudah mendapatkan persetujuan impor, harusnya mereka punya kapasitas,” jelas Edy.
Banyak importir yang telah memiliki persetujuan impor (PI), namun tak kunjung merealisasikan. PI yang diterbitkan oleh Kemendag mempunyai masa berlaku satu tahun kalender.
“Sehingga memang tidak ada dari sisi regulasi kewajiban harus segera merealisasikan impor. Kabar baik, kami sudah sampaikan concern itu,” terangnya.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) saat ini menyusun sanksi administratif bagi importir yang terus menunda pelaku usaha yang menunda realisasi persetujuan impor tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah menyampaikan concern kita, karena 95 persen bawang putih itu impor. Tidak bisa kita memberikan persetujuan impor, kemudian pengusaha seenaknya sendiri kapan dia mengatur, kapan bawang putih masuk dan sebagainya,” tutur Edy.