Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KTP Digital Meluncur Mei 2024, Ini Bedanya dengan KTP Biasa
26 Maret 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 18 April 2024 17:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada e-KTP digital, terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia. Pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.
“Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari,” tertulis dalam keterangan di laman Indonesiabaik oleh Kominfo, dikutip Selasa (26/3).
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan satu portal canggih yang bisa mengakses berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari Sertifikat Standar Usaha (SSU), sertifikat elektronik, hingga IKD tersebut.
"Kalau ini selesai insyaallah Mei atau Juni untuk memperoleh IKD masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan ke desa, cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
Berikut lima perbedaan e-KTP dengan KTP Digital:
e-KTP Biasa
1. Berbentuk kartu
2. Perlu dicetak
3. Disimpan di dompet
4. Tidak perlu koneksi internet
5. Beberapa kasus masih memerlukan fotokopi
e-KTP Digital
1. Berbentuk foto e-KTP dan QR code
2. Cukup pakai smartphone
3. Disimpan di smartphone
4. Perlu koneksi internet memadai
5. Kemungkinan fotokopi tak lagi dibutuhkan di masa depan