Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KTP Digital Meluncur Mei 2024, PNS Jadi yang Pertama Punya
27 Maret 2024 5:00 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 18 April 2024 17:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Aktivasi IKD secara full digital mulai Mei 2024 akan dilakukan secara bertahap, misal mulai ASN dulu atau elemen masyarakat yang lain,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi kepada kumparan, Selasa (26/3).
Teguh menyebut KTP Digital sudah diluncurkan sejak tahun 2022 seiring dengan terbitnya Permendagri 72 tahun 2022. Jumlah aktivasi IKD saat ini sudah sekitar 9 juta pengguna lebih.
“Untuk aktivasi IKD ke depannya diharapkan bisa pada bulan Mei. Penduduk sudah tidak perlu ke kantor Dukcapil lagi untuk melakukan onboarding atau pendaftaran IKD dan direncanakan secara bertahap akan bisa dilakukan secara online dengan fitur keamanan biometrik,” kata Teguh saat dihubungi kumparan, Selasa (26/3).
Fitur keamanan biometrik tersebut berupa Face Recognition yang sudah dilengkapi dengan sistem deteksi liveness, sehingga bisa mencegah proses manipulasi atau penipuan dalam registrasi online KTP Digital.
ADVERTISEMENT
“Rencana program tersebut akan diuji coba terlebih dulu, misalnya kepada ASN mulai dari bulan Mei tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk menghindari dan memastikan kalau sistem online onboarding ini benar benar andal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Teguh.
Teguh berharap penggunaan KTP elektronik atau KTP-el (e-KTP ) berkurang secara bertahap seiring adanya IKD. Keputusan tersebut dilakukan secara cermat.
Ia menegaskan kedua bentuk KTP baik itu e-KTP maupun KTP Digital akan berjalan dan digunakan secara beriringan ke depannya. Sejauh ini, belum ada regulasi yang menyatakan KTP fisik akan dihapus.
“Namun ke depannya diharapkan secara bertahap dapat dilakukan pengurangan penggunaan KTP-el, tentunya dengan pencermatan terlebih dulu,” terangnya.
Pelayanan KTP dilaksanakan dengan dua jalur. KTP-el fisik masih bisa digunakan, sedangkan masyarakat yang menggunakan layanan digital khususnya IKD, mereka dapat memverifikasi kebenaran identitas mereka di dunia digital.
ADVERTISEMENT