Lion Parcel dan JNE Angkat Bicara soal Dampak Pajak Impor E-commerce

27 Januari 2020 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Agen Lion Parcel. Foto: Michael Agustinus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Agen Lion Parcel. Foto: Michael Agustinus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai impor produk melalui e-commerce dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019. Peraturan tersebut secara resmi akan diterapkan pekan ini, 30 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Aturan itu merupakan revisi dari PMK Nomor 182/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Salah satu revisi yang dilakukan yaitu pada poin nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman impor, dari sebelumnya USD 75 atau Rp 1.050.000 (kurs Rp 14.000) menjadi USD 3 atau Rp 42.000 per kiriman atau consignment note.
CEO Lion Parcel, Farian Kirana, angkat bicara terkait aturan baru tersebut. Dia mengaku mempersiapkan operasional yang matang untuk mengantisipasi dimulainya PMK yang baru mengenai pengiriman kategori de minimis dari Wilayah Batam.
Sebab, sebagian besar pengiriman dilakukan melalui Mitra Point of Sales yang menerima dari Online Seller atau via Marketplace yang telah bekerja sama dengan Lion Parcel.
"Mengingat implementasi PMK yang baru mengenai batas de minimis berlaku serentak per 30 Januari 2020, maka Lion Parcel melakukan penyesuaian waktu penerimaan barang kiriman dengan batas waktu pemeriksaan Bea Cukai di TPS (Tempat Penimbunan Sementara) sebelum diangkut menggunakan pesawat udara melalui Bandara Hang Nadim Batam," kata Farian dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (27/1).
Direktur Utama Lion Parcel, Farian Kirana. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lion Parcel akan menghentikan sementara penerimaan barang di Batam mulai 27 januari 2020 karena perlu menyesuaikan operasional dengan aturan baru ini. Penyesuaian tersebut misalnya waktu pemeriksaan barang yang tentu akan berubah.
ADVERTISEMENT
"Agar berjalan dengan baik dan kondusif di dalam mematuhi PMK yang baru ini, alur barang masuk disesuaikan dengan estimasi waktu pemeriksaan barang kiriman sebelum PMK yang berlaku per tanggal 30 Januari 2020 (pukul 00.01), di mana seluruh sistem Kepabeanan mengikuti PMK yang baru. Sehingga Lion Parcel memberikan tenggat waktu per 27 Januari 2020," ujarnya.
"Namun kondisi tersebut masih dapat berubah melihat kondisi di lapangan berkaitan dengan waktu pemeriksaan barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara," Farian menambahkan.
JNE Mengaku Tetap Beroperasi Normal
Sementara itu, Presiden Direktur JNE, Mohammad Feriadi, memastikan pengiriman paket JNE tetap berjalan meski PMK Nomor 199 Tahun 2019 mulai berlaku per 30 Januari 2020. Ia sekaligus membantah kabar JNE menghentikan pengiriman paket dari Batam.
ADVERTISEMENT
"Itu tidak benar dan juga enggak jelas asal usulnya, pengiriman kami dari Batam masih jalan," ujar Feriadi kepada kumparan, Senin (27/1).
"Tapi dampak pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019 tentang barang-barang yang dijual secara online dari Batam akan dikenakan pajak pengiriman," tutupnya.