Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
LPS Menang Gugatan soal Penyitaan & Pengembalian Aset Bank Century
31 Juli 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) berhasil memenangkan gugatan di Supreme Court of Mauritius/Pengadilan Mauritius soal kasus Bank Century . Dalam hal ini, mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan, dikeluarkan dari perkara.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada tahun 2017 LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Gugatan tersebut terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (Bank Jtrust Indonesia). Para penggugat berpendapat berdasarkan MCB tersebut, para penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada Bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.
Secara keseluruhan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD 408 juta atau setara dengan Rp 6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat senilai USD 400 juta.
ADVERTISEMENT
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” kata Purbaya di RumaRasa Nusantara Senopati, Jakarta, Rabu (31/7).
Purbaya mengatakan, LPS sudah mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan. Antara lain pengajuan surat keberatan yang memuat penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.
“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” ungkapnya.
Dalam proses penanganan perkara, LPS didukung penuh oleh pihak pemerintah. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
ADVERTISEMENT
Purbaya memastikan LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA).