Luhut Janjikan Draft Aturan Mobil Listrik Rampung 5 Maret 2019

26 Februari 2019 12:34 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Maritim Luhut Panjaitan (tengah) dalam Pertemuan Forum Bilateral dengan Dubes Belanda di Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim Luhut Panjaitan (tengah) dalam Pertemuan Forum Bilateral dengan Dubes Belanda di Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjanjikan Peraturan Presiden (Perpes) tentang kendaraan berlistrik diteken pada 5 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat yang digelar pagi ini dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dan Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Luhut mengatakan, masih ada beberapa kendala teknis yang belum selesai dibahas di dalam rancangan aturan ini.
"Jadi kita bahas masih ada beberapa teknis tadi. Masalah Perpres ini nanti tanggal 5 (Maret 2019) kita finalkan," kata dia usai rapat di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2).
Jika masalah revisi rancangan ini selesai, Luhut menuturkan, bisa saja langsung diserahkan ke Presiden Joko Widodo agar bisa diteken segara.
Salah satu masalah yang masih dibahas dalam rancangan Perpres ini adalah pasal-pasal yang dianggap masih kontradiktif. Pasal yang dimaksud di antaranya yang berhubungan dengan aturan di Kementerian Perhubungan.
com-Ilustrasi Pengisian Mobil Listrik Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan pasal yang dimaksud Luhut kontradiktif adalah tentang uji kendaraan. Kata dia, dalam uji kendaraan ada dua, yakni uji tipe dan uji berkala.
Untuk uji tipe, katanya memang hanya dilakukan oleh Kemenhub dan BPPT. Sementara, uji berkala, kata dia tidak hanya lembaga yang mengatur, tapi pihak Agen Pemegang Merek (APM) dan swasta juga mesti dilibatkan.
"Apakah nanti uji berkala untuk sepada motor listrik hanya pemerintah? Ya enggak. Termasuk APM juga dong. Ada beberapa hal yang mau saya sampaikan. Nah itu belum diakomodir. Jadi di sini (rancangan Perpes Kendaraan Listrik) harus mengacu pada regulasi," kata Budi di kantor Luhut.
Budi menegaskan, pada prinsipnya, aturan yang dibuat di dalam rancangan Perpres Kendaraan Listrik, secara substansinya sudah sesuai. Tapi, pasal-pasal tentang uji kendaraan masih harus disesuaikan agar tidak melangkahi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 5 Maret sudah jadi semua (revisi rancangan) dari perubahan ini. Tadi kan masing-masing kementerian supaya membaca semua, terahir lagi. Kalau ada masukan dan saran, sebelum tanggal 5 itu. Tanggal 5 itu sebagai finalisasi," jelasnya.
Sedangkan, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menambahkan, salah satu yang masih dibahas dalam rancangan Perpres tersebut adalah skema insentif fiskal yang bakal diberikan ke pelaku usaha. Menurut dia, skema ini masih harus dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu.
Menurut dia, konsultasi ini penting agar nantinya skema insentif bagi kendaraan listrik tidak menggantung. Dia tidak ingin aturan ini diteken Jokowi tapi skema insentifnya belum beres. Meski begitu, Airlangga menegaskan, pengesahan aturan ini bukan berarti harus konsultasi DPR selesai. Kata dia, aturan ini bisa paralel diselesaikan bersama.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami harapkan begitu Perpres disebut di situ akan mendapatkan insentif, nah kalau insentifnya gantung kan kurang elok. Bola tidak di DPR, tapi di Menkeu (Menteri Keuangan) yang nanti akan berkonsultasi ke DPR. Sesudah reses akan segera dibahas, di Komisi XI," tutupnya.