Luhut Sebut PPN 12 Persen Bakal Diundur: Harus Diberi Stimulus Listrik Dulu

27 November 2024 15:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 5 Desember 2024 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Ekonomi (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenko Marves
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Ekonomi (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenko Marves
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah tengah mengkaji ulang rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini rencananya berlaku 1 Januari 2025 sesuai ketentuan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Kini, menurut Luhut, berlakunya kebijakan tersebut tengah dipertimbangkan untuk mundur. Ia menilai, masyarakat mesti diberi stimulus terlebih dahulu melalui bantuan sosial, termasuk untuk kelas menengah.
"Ya hampir pasti diundur. PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," ujar Luhut dikutip dari Antara, Rabu (27/11).
Luhut mengungkapkan, rencananya bantuan sosial yang diberikan pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), tetapi berupa subsidi energi ketenagalistrikan.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," sambungnya.
Luhut memastikan pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk menggelontorkan bansos tersebut lewat APBN. Ia memahami penolakan terhadap kebijakan PPN terjadi lantaran masyarakat belum tersosialisasi dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Ya karena orang kan belum tau ini, struktur ini," ujarnya.
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen semestinya berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.
Juru Bicara Ketua DEN Jodi Mahardi menjelaskan, rencana kenaikan PPN tersebut saat ini masih dalam kajian mendalam.
"Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam," jelas Jodi dalam keterangan kepada kumparan, Rabu (27/11).
Menurut Jodi, pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian global maupun domestik. Termasuk potensi dampak kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, pelemahan ekonomi China, hingga turunnya daya beli masyarakat kelas menengah. Sejumlah persoalan ekonomi ini, akan dijadikan pertimbangan dalam penerapan PPN.
ADVERTISEMENT