Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mahfud MD: Satgas BLBI Sudah Sita Aset Pengemplang Rp 34,6 T hingga Oktober 2023
13 November 2023 20:54 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saya diberi tugas oleh Presiden bersama Menkeu sejak Juni 2022, dan sekarang pada akhir Oktober 2023, kami dari Satgas BLBI sudah menyita aset dan merampas kekayaan obligor sebanyak Rp 34,6 triliun," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (13/11).
Angka tersebut, kata Mahfud, merupakan 31,38 persen dari total tagihan yang harus diambil dari para obligor dan pengemplang.
"Itu berarti 31,38 persen dari total tagihan yang harus diambil pengemplang, pengemplang atau dari para pelaku wanprestasi dalam kasus BLBI," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, dana yang bisa kembali ke negara akan jauh lebih besar saat undang-undang perampasan aset sudah dibuat. Hingga kini, lanjutnya, belum ada undang-undang yang spesifik mengatur ini.
"Kita belum punya satu undang-undang khusus bernama itu. Tapi dalam beberapa ketentuan undang-undang, kita punya landasan dan instrumen melakukan (perampasan) itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT