Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahfud MD Tanggapi Hary Tanoe Tuntut Jalur Hukum soal TV Analog: Silahkan Saja!
4 November 2022 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut pihaknya siap berdebat terkait putusan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020 diketok setelah ASO telah menjadi kebijakan.
"Ya silakan aja (tuntut). Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan, 'kan gampang," ujar Mahfud saat ditemui wartawan, Jumat (4/11).
Mahfud menyebut, migrasi TV analog adalah arahan dari International Telecommunication Union (ITU), sehingga migrasi TV analog harus segera dilakukan agar teknologi lebih bagus dan murah bagi masyarakat.
"Ini 'kan terasa keluar biaya karena buang yang tabung itu, mengalihkan itu kita kasih subsidi," katanya.
Ia menegaskan, 98 persen masyarakat telah siap untuk migrasi ASO. Pemerintah juga telah menyiapkan posko untuk membantu masyarakat yang belum bermigrasi televisi yakni sebanyak 2 persen dari Jabodetabek dan 209 kabupaten dan kota lainnya.
ADVERTISEMENT
"Dan ini bukan kebijakan baru, 'kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut, nah ini sudah berlaku sebelum ada putusan MK," sambungnya.
Sebelumnya, Hary Tanoe tak terima dengan upaya pemerintah yang mematikan TV analog pada 3 November 2022. Dirinya yang memiliki siaran TV RCTI, MNCTV, INews, GTV akan membawa hal tersebut ke jalur hukum.
“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” tulis pernyataan MNC Group yang dikutip di Instagram resminya @hary.tanoesoedibjo.
Menurut Hary, kebijakan pemerintah mematikan siaran TV analog tidak adil karena kebijakannya tak serentak lantaran di luar Jabodetabek masih diperkenankan mengudara. Sementara di Jabodetabek, siaran TV analog dimatikan.
ADVERTISEMENT