Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex buka suara terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengatakan usaha industri tekstil raksasa di Tanah Air tersebut pailit .
ADVERTISEMENT
Melalui keterangan resmi, manajemen emiten berkode SRIL itu mengakui menghormati dan memberikan perhatian terhadap putusan tersebut. Manajemen Sritex mengambil langkah dengan segera berkonsolidasi baik dengan pihak internal maupun eksternal.
“Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis manajemen Sritex dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Hal ini kemudian disusul dengan langkah mendaftarkan kasasi yang dilakukan manajemen Sritex hari ini Jumat (25/10). Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder.
“Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum,” terang keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sritex yang kini berusia 58 tahun telah malang melintang berbisnis di sektor tekstil Indonesia, termasuk memasok ke berbagai negara dan menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.
“Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung 50.000 dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex,” imbuh keterangan tersebut.
Manajemen Sritex juga meminta dukungan dari pemerintah juga stakeholder terkait untuk tetap eksisting dalam industri tekstil Tanah Air.
Sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Kamis (24/10). Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon perkara adalah PT Indo Bharta Rayon, Abraham Devrian dan rekan. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Kamis (24/10).