Maskapai Israel Digugat Penumpang Kelas Bisnis yang Luka Terjepit Kursi

31 Maret 2023 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat maskapai penerbangan Israel El Al yang membawa delegasi Israel dan AS mendarat di Bandara Internasional Abu Dhabi, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, (31/8). Foto: Christopher Pike/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat maskapai penerbangan Israel El Al yang membawa delegasi Israel dan AS mendarat di Bandara Internasional Abu Dhabi, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, (31/8). Foto: Christopher Pike/REUTERS
ADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan Israel, El Al, digugat salah satu penumpangnya yang luka akibat terjepit kursi pesawat yang dia tumpangi. Peristiwa itu dialami penumpang kelas bisnis bernama Eshagh Wiseman, dalam penerbangan dari Tel Aviv di Israel ke New York di Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari simpleflying.com, Jumat (31/3), peristiwa yang dialami Wiseman terjadi pada 23 Oktober 2022 lalu. Dia mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik New York Timur, Amerika Serikat (AS), pada awal pekan ini.
Dalam persidangan, Wiseman menuduh El Al harus bertanggung jawab atas luka-lukanya, karena awak pesawat tidak menunjukkan cara mengoperasikan kursi kelas bisnis yang dia tumpangi dengan benar. Dalam pesawat Boeing 787 Dreamliner, kursi tersebut dapat direbahkan layaknya tempat tidur.
Penerbangan yang dijalani Wiseman berlangsung selama lebih dari 11 jam. Saat dia mencoba merebahkan kursi untuk tidur, dia terjepit. Sialnya, saat pramugari mencoba menolong, kondisinya justru makin parah hingga terluka.
"Saya ditarik paksa hingga cidera serius. Akibatnya saya terpaksa mengeluarkan uang untuk berobat," dalih Wiseman yang sudah cukup lanjut usia, dalam tuntutannya di persidangan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Wiseman dilaporkan mengajukan gugatan tersebut pada Konvensi Montreal. Yakni perjanjian multilateral tentang ganti rugi bagi korban kecelakaan udara. Perjanjian tersebut telah diratifikasi oleh ICAO (International Civil Aviation Organization), yaitu negara-negara anggota organisasi penerbangan sipil dunia.
Dia meminta maskapai penerbangan bertanggung jawab atas cedera penumpang dalam penerbangan, kecuali mereka dapat membuktikan bahwa cedera tersebut adalah akibat dari kelalaian penumpang pesawat.