Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Melihat Gaji PNS DKI vs Kementerian, Mana yang Paling Besar?
25 September 2021 17:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jika hanya melihat gaji pokok, baik PNS DKI dan PNS Kementerian, keduanya sama-sama besar. Adapun besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Namun yang membedakan yakni dari besaran tunjangan antara PNS DKI dan PNS Kementerian. Instansi dengan tunjangan kinerja (tukin) tertinggi yakni Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak ) Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Tukin PNS Ditjen Pajak ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di situ diatur tunjangan terendah ditetapkan Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan tunjangan tertinggi mencapai Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi seperti eselon I atau Dirjen Pajak.
Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM, besaran tunjangan kinerja diberikan setelah pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan, juga sesuai dengan kelas jabatan. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2017.
Untuk kelas jabatan 17, atau kelas tertinggi, tunjangan yang didapat Rp 33.240.00. Sementara yang terendah di kelas jabatan 1 dengan tunjangan Rp 2.531.250.
ADVERTISEMENT
Membandingkan dengan tunjangan PNS DKI, untuk jabatan pelaksana dan calon PNS tertinggi Rp 19.710.000 dan terendah untuk CPNS Rp 4.860.000. Untuk jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter tunjangan dengan keahlian utama sebesar Rp 33.030.000 dan untuk keahlian pertama Rp 19.620.000.
Untuk besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter keahlian utama Rp 31.770.000 dan keterampilan Pemula: Rp 12.960.000. Ini sesuai dengan Pergub Nomor 64 Tahun 2020.