Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menaker Bentuk Tim untuk Bantu Pengusaha yang Kesulitan Bayar Kenaikan UMP
4 Desember 2024 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker ) Yassierli mengatakan pihaknya akan membuat tim untuk membantu pelaku usaha atau industri yang memiliki kendala finansial atas penerapan kenaikan upah minimum 6,5 persen di 2025.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat paham bahwa Ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial Dan kita sedang membentuk tim, join bareng,” katanya dalam konferensi pers di Kemnaker, Rabu (4/12).
Nantinya, pembentukan tim tersebut akan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengkoordinasikan kebutuhan secara spesifik terhadap pelaku usaha.
“Dan dibantu oleh kementerian ekonomi, ya Menko ekonomi bagaimana treatment spesifik untuk industri -industri yang mungkin akan memiliki kendala nanti dalam penerapan UMP ini,” kata Yassierli.
Yassierli mengatakan, Tim yang akan dibentuk tersebut berbeda dengan tim Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang juga tengah dirancang untuk dibentuk dan diharapkan dapat mengantisipasi agar angka PHK di Indonesia tidak makin besar.
“Jadi timnya berbeda kalau satgas PHK itu kita masih perlu matangkan Karena itu lebih besar lagi, itu perlu melibatkan kementerian perindustrian, perdagangan dan seterusnya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Yassierli mengungkapkan, pihaknya tengah mencari cara untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan finansial tersebut bersama dengan APINDO.
“Tapi messagenya sudah kita sampaikan kepada APINDO Dan pilihan-pilihan intervensi itu nanti kita harus matangkan lagi bersama,” ujarnya.