Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir di DKI Jakarta

19 Juni 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil parkir. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil parkir. Foto: Shutterstock
Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu. Jasa Parkir ini meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan pelayanan memarkirkan kendaraan (valet).
"Tempat parkir yang dimaksud termasuk tempat parkir yang dimiliki pemerintah, pemprov, maupun pemda, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta," jelas Morris.
Ia melanjutkan, tempat parkir ini juga termasuk yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran.
Adapun besaran tarif PBJT Atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10 persen. Sedangkan besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
Pemberlakuan PBJT Atas Jasa Parkir ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan tempat parkir serta meminimalisir kemacetan lalu lintas di suatu wilayah. Foto: dok. Bapenda
Sementara itu, saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir.
"Perlu diketahui Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu," kata Morris.
Morris melanjutkan, ada beberapa objek yang dikecualikan PBJT atas Jasa Parkir. Objek tersebut yaitu:
1. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
3. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
4. Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda 4 atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda 2.
5. Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor

Dasar Pengenaan PBJT Atas Jasa Parkir

Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir.
Sejumlah mobil yang terparkir di jalanan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Dalam hal pembayaran menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut," kata Morris.
Sementara itu, lanjutnya, dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan," ucap Morris.
Sederet mobil parkir. Foto: Abdul Latif/kumparan

PBJT Atas Jasa Parkir Diterapkan di DKI Jakarta

Wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang mengubah istilah "pajak parkir" menjadi "Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir," menjadi langkah nyata dalam pengaturan dan penataan sistem perpajakan.
"Pemberlakuan PBJT Atas Jasa Parkir ini bertujuan untuk daerah, tetapi juga untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan tempat parkir serta meminimalisir kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut," kata Morris.
Semua pihak, baik penyedia jasa parkir, konsumen, maupun pemerintah, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjalankan aturan ini demi tercapainya ketertiban dan kesejahteraan bersama.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio