Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Menhub Pastikan Kenaikan Tarif Ojol Berlaku Mulai Besok
10 September 2022 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ya, 11 September pukul 00.00," ujar Budi di Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta, Sabtu (10/9).
Menurut Budi, kenaikan tarif ojol akan menimpa semua aplikator. Adapun kenaikan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Segala sesuatu sudah kita bahas, nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan akan diberlakukan," kata dia.
Berikut besaran kenaikan tarif ojol yang berlaku 11 September 2022:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
ADVERTISEMENT
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).