Menhub Pastikan Kenaikan Tarif Ojol Berlaku Mulai Besok

10 September 2022 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya di Kawasan Wisata Kota Tua, Sabtu (10/9). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya di Kawasan Wisata Kota Tua, Sabtu (10/9). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
Tarif ojek online (ojol) yang semula dijadwalkan naik hari ini, Sabtu (10/9), batal. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Kusuma menegaskan bahwa harga baru berlaku mulai Minggu (11/9) pukul 00:00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Ya, 11 September pukul 00.00," ujar Budi di Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta, Sabtu (10/9).
Menurut Budi, kenaikan tarif ojol akan menimpa semua aplikator. Adapun kenaikan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Segala sesuatu sudah kita bahas, nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan akan diberlakukan," kata dia.
Berikut besaran kenaikan tarif ojol yang berlaku 11 September 2022:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
ADVERTISEMENT
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).