Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menko Airlangga Belum Terima Daftar Barang Mewah dari Sri Mulyani
12 Desember 2024 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan belum menerima daftar barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
“Belum dapat setoran (daftar barang mewah),” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12).
Menkeu Sri Mulyani saat ini masih menggodok barang mewah apa saja yang akan dikenai PPN 12 persen pada tahun depan. Dalam catatan kumparan, mengenai usulan penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, Sri Mulyani mengungkap wacana tersebut sedang dihitung dan disiapkan.
“Karena sekarang juga ada wacana untuk kenaikan PPN yang 12 hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12).
Sri Mulyani juga mengungkap PPN 12 persen tidak akan berdampak pada beberapa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras sampai listrik.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau kita lihat pelaksanaan undang-undang PPN walaupun saat ini PPN 11 persen dalam kenyataannya banyak barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan Rusunami, pemakaian listrik dan air minum itu semuanya tidak dipungut PPN jadi PPN-nya adalah 0 persen,” jelas Sri Mulyani.