Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menperin Agus Gumiwang Tolak Proposal Investasi Apple Senilai Rp 1,58 Triliun
25 November 2024 18:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum menyepakati tawaran proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800). Proposal Apple dinilai belum memenuhi aspek berkeadilan.
ADVERTISEMENT
Proposal rencana investasi Apple sekitar Rp 1,58 triliun itu akan direalisasikan untuk membangun pabrik yang memproduksi komponen bantalan pada headphone AirPods Max.
Selain fasilitas produksi untuk bantalan AirPods, dalam proposal tersebut, Apple juga ingin membangun Product Development Centre dan Professional Developer Academy.
"Setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi 4 aspek berkeadilan," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (25/11).
Empat aspek tersebut di antaranya, pertama perbandingan investasi Apple di negara-negara ASEAN. Seperti investasi raksasa asal AS ini di Vietnam Rp 244 triliun dengan market share 1,5 juta unit.
Sementara market share di Indonesia lebih tinggi dibanding Vietnam yaitu sebesar 2,5 juta unit. Apalagi mengingat saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kedua, perbandingan investasi merek-merek harga handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain di Indonesia, ketiga mengenai penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan keempat penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
"Telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," kata dia.
Di samping itu, Kemenperin bersikukuh agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023 yang bukan bagian dari tawaran proposal baru.
Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 guna mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN," katanya.
Minta Apple Bangun Pabrik
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kemenperin lewat Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) bakal secepatnya memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia dalam agenda membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023, dan proposal baru 2024-2026.
Kemenperin menyarankan, agar Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun.
"Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness)," tutur Kemenperin.