Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menperin: Kalau Ada yang Keluarkan IMEI iPhone 16, Bukan dari Kemenperin
22 Oktober 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal maraknya influencer yang memamerkan cara memboyong iPhone 16 ke Indonesia tanpa khawatir jaringan terblokir.
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Apple. Sehingga, produk terbaru Apple tersebut belum bisa mendarat di Tanah Air.
Dia memastikan sebelum investasi tersebut direalisasikan, maka iPhone 16 masih terjegal masuk ke Indonesia. Kemudian jika ada orang yang telah mendapat International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16 agar bisa dioperasikan di Indonesia, maka menurut dia, IMEI tersebut tidak dikeluarkan oleh Kemenperin.
“Belum saya keluarkan, (sertifikat TKDN). Kalau ada yang keluarin IMEI iPhone 16, bukan dari saya,” kata Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (22/10).
Agus kemudian membeberkan pihak mana saja yang bisa mengeluarkan IMEI selain Kemenperin adalah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saat ini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Komdigi mengeluarkan IMEI hanya untuk warga negara asing (WNA), seperti diplomat.
“Yang megang IMEI kan (selain Kemenperin) Bea Cukai (dan) Kominfo tapi untuk diplomat,” terang Agus.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan alasan di balik produk terbaru yang dirilis Apple, iPhone 16, belum kunjung masuk ke Indonesia. Hal ini lantaran produk gawai tersebut terganjal persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Agus menyebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengeluarkan izin penjualan produk terbaru Apple Inc tersebut.
Agus menjelaskan, saat ini Apple masih harus mengurus sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat dalam proses importasi produk telekomunikasi saat ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
ADVERTISEMENT
Meskipun sebelumnya Apple sudah mendapat izin untuk menjajakan produk-produknya di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlaku sertifikat tersebut telah habis.
Kemudian untuk memperpanjang sertifikat tersebut, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.
Agus menjanjikan, ketika perusahaan raksasa sektor teknologi itu telah merealisasikan sisa investasi Rp 240 miliar tersebut, maka Kemenperin akan segera memberikan izin penjualan iPhone 16.