Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Menperin: Prabowo Perintahkan 4 Kementerian Selamatkan Pekerja Sritex
25 Oktober 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal PT Sri Rejeki Isman Tbk alias PT Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
ADVERTISEMENT
Agus menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat kementerian untuk segera mengambil langkah untuk menyelamatkan pekerja yang bekerja di perusahaan tekstil raksasa Indonesia tersebut.
Empat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga Menteri Ketenagakerjaan yang akan mengkaji skema yang tepat untuk hal ini.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).
Sebab menurut Agus, penyelamatan pekerja Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi prioritas pemerintah saat ini.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,”, jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Sritex untuk tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, usai dinyatakan pailit.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan sebelum adanya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung (MA), Sritex diharapkan untuk tidak terburu-buru melakukan pemangkasan pekerja.
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” tutur Indah kepada kumparan, Kamis (24/10).
Selain itu, Indah juga mengatakan pihaknya meminta Sritex dan anak perusahaan, untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja, utamanya gaji.
Hal ini seiring dengan imbauan Kemnaker agar manajemen dan serikat pekerja untuk mengutamakan dialog dalam setiap keputusan yang diambil terkait dengan kondisi perusahaan saat ini.
ADVERTISEMENT
PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon perkara adalah PT Indo Bharta Rayon, Abraham Devrian dan rekan. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Kamis (24/10).